Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Kepolisian mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap bagi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Namun, Pemprov belum memutuskan aturan baru pasca dibatalkannya Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor oleh Mahkamah Agung.
Usulan ganjil genap bagi sepeda motor diusulkan untuk berlaku di area Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat saja, tidak di seluruh area ganjil genap yang berlaku bagi kendaraan roda empat.
Hal tersebut telah disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, saat rapat bersama jajaran Pemprov DKI dari Biro Hukum dan Dinas Perhubungan. Ia meminta agar Gubernur DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur baru untuk usulnya itu.
"Jadi tidak ada kekosongan, dan tidak serta merta kendaraan roda dua itu dibebaskan langsung lewat Thamrin," kata Halim di Balaikota Jakarta, Kamis (10/1).
Menurut dia, pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor di area itu tidak memerlukan kajian baru. Sebab, dari hasil pelaksanaan pembatasan sepeda motor telah menunjukkan hasil yang baik.
"Saya kira tidak perlu (kajian), karena sudah ada pembatasan sebelumnya. Polusi berkurang, kecelakaan juga tidak ada sama sekali karena tidak dilintasi sepeda motor, dibandingkan dengan ruas yang lain. Orientasinya ini sebenarnya agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," jelasnya.
Adapun Pemprov DKI belum memutuskan konsep pengaturan apa pun pasca dicabutnya aturan pembatasan sepeda motor itu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, pihaknya akan membuat kajian terlebih dulu terkait penataan kawasannya. Usulan dari berbagai pihak akan ditampung dan disampaikan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Pencabutan Peraturan Gubernur No.195/2014 akan dilakukan sekaligus dengan penerbitan Pergub formulasi penataan yang baru. Ia pun belum memastikan apakah formulasi baru itu akan berupa pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor.
"Baru setelah dipaparkan kepada Pak Gubernur, nanti diputuskan. Baru kita buat Pergub pencabutan sekaligus pemberlakuan formulasi baru," jelas Andri.
Dishub DKI mulai menurunkan rambu pembatasan sepeda motor di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat sejak Rabu (10/1) siang. Pengendara roda dua pun kembali bisa melintas tanpa ditilang oleh pihak kepolisian.
Menurut Andri, butuh waktu sekitar dua hari untuk menurunkan seluruh rambu terkait pembatasan sepeda motor. Penurunan rambu itu diusulkan oleh pihak Kepolisian.
"Kalau rambu tidak dicabut, terus ada masuk motor, polisi harus ambil tindakan tilang. Sementara kalau ditilang hakim tidak akan terima. Makanya hasil rapat dinyatakan akan dicabut rambu-rambunya," ucap Andri.
Senada dengan Andri, Halim menyebut dengan dicopotnya rambu-rambu pembatasan sepeda motor, otomatis pihaknya tidak lagi melakukan tindakan penilangan kepada pengendara yang melintas.
"Ya otomatis sudah dicabut kalau umpamanya rambu sudah dicabut ya otomatis," tuturnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved