DKI Dipersilakan ke PTUN untuk Pembatalan HGB

Andhika Prasetyo
10/1/2018 17:59
DKI Dipersilakan ke PTUN untuk Pembatalan HGB
(ANTARA FOTO/Ahmad Subaid)

BADAN Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa membatalkan hak guna bangunan (HGB) atas pulau-pulau reklamasi yang telah diterbitkan pada masa Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta periode sebelumnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan hal tersebut, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta BPN menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau-pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta, antara lain Pulau C, D dan G.

"Kami sudah menerima surat Pak Gubernur dan kami pelajari dengan semua ahli pertanahan di kantor kami, dan sudah kami jawab kembali. Gubernur meminta kami untuk membatalkan HGB di pulau C, D dan G. Tetapi HGB itu tidak bisa kami batalkan karena telah dikeluarkan secara sah sesuai dengan hukum pertanahan," tegas Sofyan di Jakarta, Rabu (10/1).

Jika HGB dibatalkan, lanjutnya, hal itu diyakini akan mempengaruhi sikap para investor yang hendak menanamkan modal mereka di Indonesia, terutama di wilayah Ibu Kota.

"Nanti akan terjadi ketidakpastian hukum. Sekali kami batalkan, produk BPN tidak akan lagi dipercaya oleh masyarakat," tuturnya.

Bila Gubernur DKI berkeras untuk tetap ingin membatalkan HGB, Sofyan mengatakan Pemprov DKI dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Hasil putusan peradilanlah yang nanti akan kami hargai," sebutnya.

Adapun, pakar kebijakan tata ruang Yayat Supriatna melihat apa yang dilakukan Gubernur DKI saat ini, hanyalah sebuah upaya untuk merapikan administrasi terkait segala hal yang berhubungan dengan kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Dia kan menganggap ada prosedur yang dilompati saat HGB dikeluarkan kepada pihak ketiga. Menurutnya, kelemahan terbesar ada pada aturan yang belum ditetapkan seperti perda zonasi dan pulau kecil. Beliau ingin menata ulang proses administrasi yang belum sempurna sebelumnya," ujarnya.

Ia mengatakan, dibatalkan atau tidak, sedianya polemik yang terjadi pada saat ini tidak akan membatalkan proyek reklamasi di atas laut di Teluk Jakarta itu.

"Kalau HGB dibatalkan, bukan berarti membatalkan reklamasinya. Reklamasinya kan sudah ada. Itu semua hanya menyangkut pemberian HGB saja yang menurut gubernur perlu ditata ulang," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya