Pembatalan HGB Rentan Gugatan

Nicky Aulia Widadio
10/1/2018 07:52
Pembatalan HGB Rentan Gugatan
(Tim Riset MI/ L-1)

PEMERINTAH PROVINSI DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan semua sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang telah dan akan diberikan kepada pihak ketiga di pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, yakni Pulau C, D, dan G.

Surat Pemprov DKI Nomor 2372/-1.794.2 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan itu dilayangkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 29 Desember 2017. Alasan Pemprov DKI mengajukan surat itu ialah berdasarkan hasil kajian ditemukan dampak buruk dan ada indikasi cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Kami minta dihentikan apa pun yang dikerjakan baik (HGB) yang sudah dikeluarkan maupun yang sedang dalam proses agar tertib," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin. Menurut Anies, sertifikat HGB di Pulau D terbit sebelum Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diterbitkan.

"Urutan perizinan itu tidak benar," ujar Anies. Saat ditanya soal perjanjian dengan pengembang, menurut Anies, hal itu menjadi urusan Pemprov DKI dengan pihak ketiga. Pihaknya akan menghadapi segala konsekuensi dari langkah tersebut. Namun, soal konsekuensi hukum yang mungkin terjadi, Anies enggan berkomentar apa pun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil belum dapat memberikan pernyataan. Pun Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Budi Situmorang. "Mungkin (suratnya) ke menteri."

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan urusan reklamasi Teluk Jakarta sudah menjadi kewenangan Pemprov DKI.

"Saya tidak mau berkomentar. Itu semua urusan yang punya proyek. Saya sudah selesai melakukan tugas, yakni mengkaji izin lingkungan dan mencabut moratorium reklamasi," ungkap Luhut di kantornya, kemarin.

Kepastian hukum

Pengamat tata air yang juga mantan staf khusus di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Firdaus Ali, menilai langkah Gubernur DKI hanya akan menambah ruwet persoalan reklamasi.

Selain itu, langkah tersebut memungkinkan pengembang melayangkan gugatan hukum.

Sebelum menerbitkan HGB bagi Pulau D, Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah menyepakati perjanjian kerja sama yang melandasi penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) dan diikuti dengan terbitnya HGB.

Bahkan, PT KNI telah membayar biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp483,5 miliar. Besaran itu dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp3,1 juta dikalikan 312 hektare luas Pulau D.

"Pengembang bisa menggugat dan mengembalikan BPHTB tidak segampang itu, harus melalui Badan Arbitrase," kata Firdaus. Apabila BPN menyetujui usul tersebut, lanjut Firdaus, dia khawatir investor tidak memperoleh kepastian hukum. "Bagaimana investor lain mau datang ke Jakarta kalau pemprov tidak menjamin kepastian hukum?" tandasnya. (Pra/Jes/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya