Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pihak mendesak penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku perbuatan asusila (sodomi) terhadap anak-anak.
Demikian rangkuman pendapat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Putu Elvina, dan pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
Mereka sependapat pemberian sanksi seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri, pantas diberikan kepada pelaku perbuatan asusila terhadap anak-anak sebagaimana dilakukan seorang bernama WS atau Babeh di Tangerang, Banten, yang diungkap polisi pekan ini.
"Maraknya kasus pedofilia berdampak pada kehidupan korban. Saya mendesak pelakunya diganjar hukuman dengan sanksi pemberatan sesuai Perppu No 1/2016 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 17/2016," kata Mensos Khofifah, kemarin.
Komisioner KPAI Putu Elvina menambahkan, pihaknya mendukung upaya hukum kepolisian, jaksa, dan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku.
"Peluang hukum ada dan payung hukum juga ada sehingga petugas tidak gamang lagi mengambil langkah pemberatan untuk kasus kejahatan luar biasa ini," ujar Elvina.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan penegak hukum harus tegas memberikan ancaman hukuman maksimal dan hukuman tambahan kebiri kepada para pedofil untuk menimbulkan efek jera.
"Hal ini harus disertai dengan sosialisasi ancaman hukuman bagi pedofil dan membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya pedofilia sehingga kejadian serupa tidak terulang," ungkap Suparji.
Menurut Kapolres Tangerang Kombes Sabilul Alif, jumlah korban pedofilia yang dilakukan WS di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, mencapai 41 orang. "Kemungkinan korban bertambah. Para korban kami berikan terapi trauma."
WS diduga mengelabui dan menyuruh korban menelan gotri sebagai syarat memperoleh ilmu kebal dalam melancarkan tindak kejahatan.
Dari hasil telaah KPAI setelah mewawancarai korban yang berusia sekitar 8-15 tahun tersebut, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
"Mereka diminta untuk mengajak teman lainnya. Ini sama persis seperti kasus Emon di Jawa Barat beberapa tahun yang lalu," kata Elvina.
Pascaperistiwa tersebut, KPAI menganggap penting untuk memberikan penguatan terhadap korban baik secara psikologis, sosial, maupun membangun norma serta kesadaran hukum sehingga ini tidak terjadi pembenaran dalam pikiran mereka.
Video porno
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan, pihaknya kini tengah memeriksa keterlibatan orangtua korban dalam kasus video porno berdurasi 59 detik yang menghebohkan karena pemerannya anak-anak di bawah umur.
"Pemeriksaan sementara terhadap resepsionis, benar ada. Kami juga memeriksa petugas hotel. Kita tunggu saja," ujar Agung seraya menyebut para pelaku dipastikan melanggar UU Perlindungan Anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar S Fana menyebut pemeran dalam video itu berjumlah lima orang, yakni dua perempuan dewasa dan tiga anak-anak berusia sekitar 7-13 tahun. (SM/BY/Mtvn/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved