Dianggap Memaksa Beli Buku, Sekolah Diadukan ke Presiden

Gana Buana
27/12/2017 20:59
Dianggap Memaksa Beli Buku, Sekolah Diadukan ke Presiden
(Ilustrasi)

DINAS Pendidikan Kota Bekasi dilaporkan warga lantaran dianggap memaksakan siswa untuk membeli buku pada 2016. Bila siswa di SD Negeri Jatirahayu V, Pondok Melati, tidak membeli buku, ancamannya mereka akan dikeluarkan dari sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi membantah aduan tersebut. Sebab, aduan warga yang ditudingkan oleh utusan Presiden Joko Widodo pada Selasa (19/12), sudah diklarifikasi kebenarannya.

“Tidak kami temukan hal tersebut di lapangan, kami sudah mengecek terlebih dahulu,” ungkap Krisman, Rabu (27/12).

Krisman menjelaskan, pihaknya telah mengonfirmasi ke pihak sekolah soal ancaman tersebut. Namun, hal tersebut tidak ditemukan. Sebab seluruh buku paket ajar telah disubsidi oleh pemerintah.

Menurut Krisman, bila ada ancama pada siswa, pihaknya akan segera memanggil para guru yang bertugas di sekolah tersebut. “Nyatanya, tidak ada satu pun guru yang mengaku telah melontarkan ancaman seperti yang dituduhkan oleh warga,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi menyampaikan, sejak utusan Presiden datang, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk bertemu dengan warga yang melapor. Ternyata diketahui kalau laporan itu hanya bentuk keresahan orangtua.

Menurut Ali, hasil investigasi tim inspektorat menyebut bahwa pembelian buku itu telah melalui proses kesepakatan dengan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua siswa. Rupanya, belum semua orangtua siswa sepakat dengan pengadaan buku itu.

“Orangtua yang tidak bersepakat itu yang mengadu,” ujarnya.

Kantor Pemerintah Kota Bekasi didatangi utusan Presiden Joko Widodo, Selasa (19/12). Mereka datang untuk meminta klarifikasi pengaduan dari warga terkait empat masalah sosial.

Adapun, beberapa aduan masyarakat yang dikonfirmasi di antaranya kewajiban siswa membeli buku paket di sekolah. Jika tidak membeli diancam akan dikeluarkan dari sekolah. Aduan tersebut datang dari para orangtua siswa SDN Jatirahayu V, Kecamatan Pondok Melati, pada 9 September 2016.

Aduan selajutnya terkait pembayaran uang pesangon dan hak pekerja yang seharusnya diberikan oleh perusahaan garmen yang berada di Jalan Caringin, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi pada 16 Oktober 2017. Kemudian pengaduan yang lain adalah kaitan dengan permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang diadukan warga Perumahan Ardini I, Jalan Kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi pada 14 Agustus 2017.

Pengaduan terakhir, berkaitan dengan permohonan untuk mendapatkan rumah layak huni oleh perwakilan warga di Kavling Jaksa III, Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada 16 Oktober 2017.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto Saidi mengatakan, aduan warga baru diketahui pihaknya setelah utusan dari Sekretariat Negara (Setneg) datang. Untuk itu, pihaknya saat ini tengan menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran aduan tersebut.

“Sedang kita cek kebenarannya, setelah itu baru kami ambil tindakan,” ungkap Kusnanto.

Namun, setelah diklarifikasi ke warga yang melapor ternyata warga ingin mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pihaknya tengah mengklarifikasi apakah warga tersebut termasuk yang berhak atau tidak. “Hasilnya baru kita ketahui besok,” tukas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya