Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA dari 27 anggota komplotan geng motor yang menjarah pakaian dan boneka di Toko Fernando Store di Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah dilakukan tes urine, dua dari 27 anggota geng motor dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu," ungkap Kapolres Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto di Depok, Rabu (27/12). AB, 17, dan RY, 17 pun digelandang polisi ke basecamp mereka di Gang Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok untuk mencari barang bukti ganja dan alat isap sabu serta hasil jarahan.
Dengan mengenakan penutup kepala dan baju tahanan, keduanya berjalan tertunduk. Kontrakan itu menjadi lokasi berkumpulnya geng motor jepang (jembatan Mampang). Mereka dibawa ke lokasi kontrakan dengan maksud mencari bukti lain atas kejahatan yang mereka lakukan pada Minggu dinihari lalu di Toko Fernando Store.
"Polisi masih mencari barang bukti lain yang tersisa saat pengerebekan seperti senjata tajam, ganja, sabu, alat isap sabu, dan pakaian hasil curian. Kami juga masih mengejar ketua dari Geng Jepang dan para pelaku lain," kata Kapolres.
Rumah kontrakan itu adalah rumah petakan yang salah satunya disewa geng ini. Letaknya berada dalam gang yang terdiri dari lima kamar dengan luas sekitar 3x5 meter. Penuturan warga, rumah itu sudah sering dijadikan markas oleh geng motor. Pemiliknya bernama Jamal yang tinggal di Pancoran Mas.
Warga sudah sering menyarankan agar pemilik tidak lagi menyewakan pada orang tidak jelas. "Kami sudah capek tiap ada kejadian pasti digerebek lagi," kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, AB mengaku, menyewa rumah untuk tinggal dan berkumpul. Rumah itu dihuni beberapa temannya dengan sewa Rp600 ribu per bulan.
Sementara itu, tiga perempuan remaja yang diamankan karena diduga terlibat dalam komplotan geng motor jepang berperan sebagai perekrutan anggota baru di media sosial. "Ya bisa dibilang sebagai pemancing, atau perekrut anggota di media sosial seperti Facebook," tutur Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Komisaris Putu Kholis Aryana.
Tak hanya terlibat dalam kasus penjarahan di toko pakaian, tiga gadis remaja itu ternyata memiliki peran yang cukup penting dalam kelompok brutal tersebut. YA, 16, EF, 18, dan BA, 16 dibekuk bersama AB dan RY di basecamp geng tersebut.
Secara terpisah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jastra Putra mengatakan, pelaku masih berusia anak-anak dan pihaknya berharap Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak-Anak) Polres Depok bisa menggunakan sistem peradilan anak. “Restorasi justice jadi hal penting, kita berharap arahnya ke sana,” ucapnya.
Jika pelaku memang di bawah umur, KPAI akan berkoordinasi dengan tim penyidik. Selain memakai sistem peradilan anak, pihaknya juga mengupayakan upaya lain di luar pengadilan.
“Berharap polisi panggil pihak toko kemudian keluarga untuk membicarakan penyelesaian terkait anak ini. Semakin cepat, semakin baik karena dalam UU dinyatakan paling lama 7 hari penyidikan harus selesai,” ungkap Jastra.
KPAI akan terus melihat perkembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan, jalan damai dilakukan. “Tentu kami lihat perkembangannya, mudah-mudahan arahnya ke sana. Andai anak-anak ini dilakukan penghukuman, arahnya bisa ke rehabilitasi sosial. Kita harus lihat lebih jauh bahwa anak adalah korban dan ada pengaruh lingkungan,” paparnya (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved