Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup ruas jalan di depan stasiun Tanah Abang untuk diokupasi pedagang kaki lima (PKL), menabrak aturan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pun mengkritik keputusan Gubernur Anies. Menurutnya, kebijakan itu memberikan ruang untuk terjadinya pungutan liar.
“Ini menjadi contoh buruk dalam penataan Ibukota. Kalau di Tanah Abang solusinya seperti itu bukan tidak mungkin di wilayah-wilayah lain PKL akan mengokupasi jalan dan meminta diizinkan oleh Gubernur,” kata Pras di Jakarta, Sabtu (23/12).
Padahal, ada Pasal 28 UU Nomor 22 Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pada ayat (1); Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Menurut Pras, Tanah Abang pernah tertata dengan rapi di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo. Saat itu, PKL dilarang keras berjualan di trotoar apalagi badan jalan. Mereka diminta untuk berjualan ke pasar Blok G.
“Kalau memang masalahnya ialah tidak ada orang yang berkunjung, yah menjadi tugas pemerintah untuk membuat Blok G itu ramai. Jangan lantas mengubah fungsi jalan menjadi area berjualan bagi PKL,” tandasnya.
Bahkan Pras menambahkan keputusan Gubernur Anies tersebut melanggar perda ketertiban umum dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kedua aturan itu menyebutkan bahwa jalan dan trotoar dilarang digunakan untuk berjualan. Bahkan, pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum memberikan acaman pidana dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” tambah Pras.
Politisi PDI Perjuangan ini juga akan meminta penjelasan kepada gubernur, apa yang menjadi pertimbangan bagi para PKL untuk bisa berjualan di jalan itu. Karena sudah menjadi pengetahuan umum ada pungutan liar kepada pedagang untuk bisa berjualan di trotoar atau badan jalan.
“Nanti siapa bisa diberi kewenangan untuk penempatan PKL itu? Karena saat ini penarik pungli ialah warga setempat. Saat mereka digratiskan apakah tidak akan terjadi keributan? Ini sama saja mengadu domba warga. Jangan karena ingin balas budi politik lantas mengorbankan kepentingan warga banyak,” tegasnya.
Permasalahan lainnya adalah waktu yang diberikan jam 8 pagi sampai 6 sore. Artinya saat jalan itu akan difungsikan lagi membutuhkan waktu bagi PKL untuk mensterikan jalan. Padahal jam 6 sore merupakan puncak keramaian. “Apakah mau mereka membongkar lapaknya saat orang ramai. Itu PR besar,” tuturnya.
Pras menegaskan sebaiknya, Anies meniru cara Jokowi dalam menata Tanah Abang. Yakni, membiarkan semua fasilitas berfungsi sebagaimana seharusnya. Bukan membuat kebijakan karena tersandera janji politik atau tim pemenangan. “Pilkada sudah selesai. Ini saatnya bekerja, bukan lagi berkampanye. Atau memang ini kembali memasuki masa kampanye bagi Anies,” tutupnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved