Macet di Tol Jelang Pelarangan Truk Tiga Sumbu

M Sholahadhin Azhar
21/12/2017 22:46
Macet di Tol Jelang Pelarangan Truk Tiga Sumbu
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KEMENTERIAN Perhubungan melarang truk bersumbu 3 atau lebih melewati tol pada 22 Desember 2017. Pelarangan ini dilakukan, untuk mengurangi kemacetan jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Dampaknya, semua truk melakukan aktivitas di tol hari ini, Kamis (21/12). Seorang pengendara bernama Willy mengaku terjebak sekitar lima jam lebih di tol.

"Ini baru keluar Cikarang pukul 19.00 WIB. Padahal masuk tol dalam kota Semanggi sejak pukul 14.00 WIB," katanya saat dimintai konfirmasi Medcom.id.

Willy menyebut mayoritas moda darat di tol adalah truk bermuatan. Truk-truk itu menuju ke arah Cikarang.

"Sepertinya memang pada ngejar hari terakhir ini. Besok kan sudah enggak boleh beroperasi sama yang akhir tahun," kata Willy.

Tak hanya di jalan tol, hari terakhir pelarangan truk ini juga mendampak jalan umum. Menurut Willy, baik di jalan tol dan di sepanjang jalan umum di samping tol, sama-sama mengalami macet.

"Enggak jalan tol, jalan biasa, sama aja macetnya," tandas Willy.

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus Natal yakni pada 22 hingga 23 Desember 2017. Sementara untuk libur Tahun Baru, puncaknya adalah 29 hingga 30 Desember 2017. Walhasil, mulai pukul 00.00 WIB, 22 Desember 2017, truk bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas kecuali kendaraan angkutan BBM dan sembako.

Titik-titik yang tak dapat dilewati oleh truk bersumbu tiga atau lebih adalah Tol Cawang hingga Cikampek, Tol Cirebon, Tol Jagorawi, Cipali, Tol Semarang, dan Bawen. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya