Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta pemilik Diskotek MG Internasional Club dihukum mati. Sebab, diskotek itu terbukti dijadikan pabrik dan tempat peredaran narkoba.
Pras menegaskan, selain pencabutan izin operasional diskotek, pemiliknya harus dipidana. “Pelakunya yang juga pengusaha diskotek harus dihukum mati. Dia telah sengaja mengedarkan narkoba di tempat usahanya,” kata Pras dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Politikus PDIP ini menegaskan, DPRD DKI akan mengawasi proses hukum dan mengawal pencabutan izin usaha diskotek MG yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Prasetio mengatakan, kasus Diskotek MG harus menjadi pelajaran bagi tempat hiburan malam lainnya di Jakarta sehingga tidak main-main dengan narkoba.
Diskotek MG Internasional Club digerebek BNN pada Minggu 10 Desember 2017. Selain tempat hiburan malam, lokasi itu juga dijadikan pabrik dan peredaran narkoba.
Hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi terletak di lantai empat gedung. Direktur Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari memastikan laboratorium penghasil narkoba yang ada itu berskala besar.
Narkoba yang diproduksi serta dijual di diskotek MG berbentuk sabu cair. Barang haram itu dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 330 ml dan dibanderol Rp400 ribu per botol. Tak sembarang orang bisa memesan sabu cair yang dijual. Pelanggan mesti memiliki kartu anggota diskotek yang sudah disediakan.
120 orang pengunjung dan pekerja digiring petugas lantaran positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin (sabu) dan amfetamin (ekstasi). Lima pegawai diskotek ditetapkan menjadi tersangka yakni Wastam, 43, Ferdiansyah, 23, Dedi Wahyudi, 40, Mislah, 45, dan manajer diskotek, Fadly. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved