Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAIKAN dana hibah untuk partai politik (parpol) yang nilainya fantastis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 DKI Jakarta terancam dibatalkan Kementerian Dalam Negeri RI. Kemendagri menyatakan belum menemukan dasar hukum penaikan tersebut.
"Untuk bantuan parpol DKI itu, salah satu yang kami cermati. Kami sedang mencari dasar hukumnya, tapi sejauh ini belum menemui dasar untuk dinaikkan," kata Plt Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syafrudin saat dihubungi, kemarin.
Temuan itu, ujarnya, belum sampai tahap kesimpulan. Namun, Syafrudin tidak membantah ada kemungkinan penaikan itu dibatalkan. "Yang jelas (penaikan) menjadi catatan kami, meski belum menjadi kesimpulan," tambahnya.
Keputusan apakah penaikan dana parpol dari Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar itu dicoret atau tidak dari APBD, bergantung pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. SK itu diperkirakan keluar pekan ini. "Dua, tiga hari ini lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov DKI Jakarta Darwis M Aji menyebut alasan penaikan dari Rp410 per suara menjadi Rp4.000 per suara itu ialah sebagai antisipasi. Syafrudin menegaskan, alasan itu tidak bisa menjadi dasar pengajuan.
"Bagi kami kalau aturannya belum terbit, kami anggap itu tidak bisa jadi dasar pegangan. Harus ada dasar hukumnya. Walaupun mampu, tidak bisa dinaikkan begitu saja. Anggap lah sudah ada persetujuan dari eksekutif dan DPRD, lantas mau dinaikkan, ya tidak bisa begitu. Nanti yang lain malah ikutan kalau diizinkan," tegasnya.
Anies Teken
Pemprov DKI sudah dua kali mengajukan penaikan dana parpol. Usulan pertama pada APBD-P 2017 di era kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat. Djarot mengesahkan Perda APBD-P 2017 yang mencantumkan penaikan menjadi Rp17,7 miliar tersebut.
Perda APBD-P 2017 yang diteken Djarot itu pun kemudian dieksekusi Gubernur Anies Baswedan melalui Surat Keputusan Gubernur No 2027/ 2017 pada 27 Oktober. Anies menandatangani surat yang mengatur teknis pencairan dana hibah, termasuk dana parpol sebesar Rp17,7 miliar.
Namun, dana itu tidak dicairkan lantaran Kemendagri menolak. Pasalnya, revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2009, sebagai dasar hukumnya, belum disahkan. Dana yang cair pun sesuai angka semula, yakni Rp1,8 miliar.
Penaikan dana parpol lantas diusulkan kembali pada APBD 2018 era Anies. Dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 belum ada penaikan. Namun, pada pengesahan APBD 2018 angkanya kembali melambung menjadi Rp17,7 miliar.
Meski demikian, Anies mengaku merasa kecolongan karena tidak tahu perihal penaikan tersebut. Anies menuding Djarot diikuti pernyataan akan meninjau ulang sejumlah peraturan gubernur yang diteken Djarot di akhir masa jabatannya.
"Di-review saja karena kita ketemu kasus penaikan parpol. Yang kita semua tidak ketahui. Lalu otomatis kita lihat deh yang lain-lain supaya sejalan dengan visi-misi dan keinginan rakyat," kata Anies, Rabu (13/12).(J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved