Polres Metro Bekasi Bekuk Pembuat Bank Garansi

15/12/2017 21:36
Polres Metro Bekasi Bekuk Pembuat Bank Garansi
(Iustrasi--thinsktock)

PELAKU penipuan yang menawarkan jasa pembuatan bank garansi melalui laman dengan nama perusahaan PT Mitra Jasa Garansindo, BP, dibekuk Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku berinisial BP dengan korbannya bernama AM," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma di Kabupaten Bekasi, Jumat (15/12). Selain melalui jaringan internet, pelaku juga membuat iklan yang serupa dan dikirimkan melalui surat elektronik maupun faks.

Dari keterangannya, pelaku dalam menjalankan aksi tersebut dengan cara menghubungi korban melalui telepon internet. Dan pelaku menipu korbannya dengan modus membuatkan bank garansi. Namun juga meminta bayaran terkait jasa pembuatan bank garansi yang diminta oleh salah satu perusahaan di Kawasan Industi Cikarang.

Selain itu, pelaku juga mengeluarkan nomor bank garansi kepada korbannya. Ini sebagai bukti agar terkesan nyata. Tetapi saat pelapor AM melakukan pengecekan secara langsung, ternyata nomor register bank garansi tersebut tidak pernah terdaftar.

Sehingga nomor akses tersebut secara langsung ditolak oleh bank garansi. Kemudian AM melakukan pelaporan kepada pihak bank guna mengetahui keabsahannya.

Namun dari keterangan petugas bank menyebutkan, bahwa nomor bank garansi tersebut adalah palsu. Kapolres menambahkan, seperti dilansir Antara, korban mengalami kerugian sebesar Rp141 juta.

Selain itu petugas kepolisian juga mendapati barang bukti berupa satu unit personal computer (PC), printer, modem, kalkulator, stempel, satu lembar surat penawaran bank garansi. Kemudian satu bendel surat permohonan dari beberapa perusahaan, serta satu bundel profil perusahaan PT Mitra Jasa Garansindo.

Selain itu didapat juga satu bundel blanko kosong, tiga buah kartu ATM, dua buah buku rekening, tiga unit telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp39 juta.

Lanjut Kombes Candra menjelaskan, ternyata pelaku sudah melakukannya aksinya selama tujuh tahun. Dan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

Polisi mengenakan pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, untuk menjerat pelaku. Itu terkait perubahan atas pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya