Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAK tiang menara milik perusahaan swasta penyedia jasa internet dan selular, diduga berdiri tanpa izin di Jakarta. Bangunan itu didirikan seenaknya di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tanpa perjanjian sewa dan membayar pajak atau retribusi .
Tiang-tiang itu berlokasi di tempat-tempat strategis seperti dekat bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat dan Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, memilih menunggu instruksi karena terkait perizinan ada di kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangan data perjanjian sewa menyewa berada di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
"Jadi ya Satpol PP menunggu rekomendasi dan arahan kedua dinas itu untuk melakukan pengawasan bahkan penyegelan," kata Yani, Jumat (15/12).
Sebelumnya DPRD DKI Jakarta geram karena banyak menara provider tak memiliki perjanjian sewa menyewa dengan Pemprov DKI. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku telah mendapat informasi mengenai keberadaan tiang-tiang tersebut tanpa izin.
Dirinya menduga ada penyimpangan dalam pendirian tiang-tiang tersebut yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
"Dewan sudah mendapat informasi dan datanya juga telah kami kantongi. Memang kuat dugaan tiang-tiang itu berdiri tanpa izin," ujar Taufik.
Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus menjelaskan, ternyata untuk urusan perizinan provider rata-rata sudah memiliki izin dari DPMPTSP.
"Tapi provider yang towernya berdiri di lahan Pemprov, ternyata banyak yang belum memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPAD Pemprov DKI," ungkap Firdaus, Jumat (15/12).
Menurutnya, hal itu sudah terjadi sejak lama dan baru kali ini akan diinventarisasi. Firdaus mengaku sudah melakukan 2 langkah terkait inventarisasi lahan Pemprov DKI yang dipakai menara provider.
Langkah pertama, papar Firdaus, berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait data perizinan menara provider di Jakarta. Dari data itu kemudian akan diinventarisasi lokasi-lokasi aset Pemprov yang di dalamnya berdiri menara provider.
"Dari situlah bisa kami minta agar providernya membuat perjanjian kerja sama," ucap Firdaus.
Langkah kedua, mengumpulkan 8 provider untuk memberitahukan lokasi menara mereka yang berdiri di lahan Pemprov. "Kalau yang 8 provider itu sudah langsung bersedia untuk membuat perjanjian kerja sama," ujar Firdaus.
Ia menuturkan, terkait penghitungan biaya sewa menyewa nantinya akan dikerjakan kantor jasa penilai publik (KJPP).
"Perjanjian kerja sama ini harus dibuat karena merupakan pemasukan bagi Pemprov," imbuhnya Firdaus.
Saat ini nilai aset milik Pemprov DKI tercatat sebesar Rp400 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2017 (LHP BPK 2017). Dari angka sebesar itu, di 2017, pemasukan dari aset baru Rp350 milliar.
"Seharusnya masih bisa lebih dari itu," tegas Firdaus. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved