Anies Tinjau Ulang Pergub dan Perda Bantuan Dana Parpol

Selamat Saragih
12/12/2017 17:30
Anies Tinjau Ulang Pergub dan Perda Bantuan Dana Parpol
(MI/Rommy Pujianto)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya berencana akan meninjau kembali semua peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan gubernur DKI sebelumnya periode akhir pemerintahan era Djarot Saiful Hidayat.?

"Mau tidak mau akan kami review," ujar Anies, di Balai Kota DKI, hari ini.

Rencana Anies tersebut dilontarkan berkaitan dengan bantuan keuangan untuk dana partai politik (parpol) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2018 mengalami kenaikan 10 kali lipat dari tahun sebelumnya. Bantuan keuangan untuk parpol tersebut, menurut Anies, bukan berasal dari pihaknya. Dalam APBD DKI tahun 2017, bantuan keuangan untuk parpol sebesar Rp410 per suara yang diperoleh dalam pemilu dan dalam APBD Perubahan tahun 2017 naik menjadi Rp4.000 per suara.

Sebelumnya, Anies meminta besaran bantuan keuangan dalam APBD DKI tahun 2018 disamakan dengan APBD Perubahan 2017. Namun, Anies tidak tahu besaran bantuan telah dinaikkan 10 kali lipat dalam APBD Perubahan 2017 yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2017 dan diundangkan 13 Oktober 2017.

"Jadi ketika instruksinya disamakan, ya sama dengan yang sebelumnya. Tetapi yang kami tidak ketahui bahwa sebelumnya sudah dinaikkan 10 kali lipat. Kami terkejut dan sekarang saya instruksikan kepada semua, kami akan review soal bantuan ini," katanya.

Dia memastikan pihaknya tidak pernah menaikkan angka bantuan untuk parpol. Pihaknya hanya meminta disamakan dan ternyata hasil yang disamakan itu sudah dinaikkan pada menit-menit terakhir.

"Jadi ini membuat kami akan me-review semua pergub, semua perda yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan Djarot. Mau tidak mau akan review," ujarnya.

Anies menyebutkan ada banyak pergub yang harus di-review. Bahkan, lanjutnya, pada hari terakhir masa jabatan Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, terdapat delapan pergub dikeluarkan.

"Kami tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi, muncul masalah dan perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui publik," katanya.

Dia mengatakan, adanya masalah soal bantuan keuangan parpol tersebut menjadi pelajaran. Pihaknya akan ikut pada ketentuan yang ada dan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat tanpa ketaatan pada prinsip good governance.

Anies telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik pada APBD Perubahan 2017 pada 27 Oktober 2017. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya