Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan di Cawang

Akmal Fauzi
11/12/2017 16:35
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan di Cawang
(ANTARA)

POLISI menetapkan Risyanto, 31, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 0+200 Tol Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/12) pagi.

Risyanto, sopir Toyota Avanza dengan nomor polisi B2951TFI, diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan 13 korban luka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menuturkan, polisi mengenakan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara.

Kepada polisi, Risyanto mengaku kelelahan setelah mengendarai mobil dari Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka memacu kendaraannya pada kecepatan 70 kilometer per jam, hingga akhirnya menabrak barrier atau pembatas jalan yang berada di tengah dan berpindah jalur.

"Kemudian hilang kesadaran dan langsung nabrak barrier (pembatas jalan)," ujar Halim, Senin (11/12)

Usai menabrak pembatas jalan dan berpindah jalur, kendaraan itu menabrak mobil Toyota Kijang yang melintas dari arah berlawanan. Mobil kijang itu langsung oleng ke kiri dan terhenti setelah menabrak pagar seng dan water barrier.

Halim menjelaskan, di dalam mobil yang dikendarai Risyanto terdapat sembilan penumpang, termasuk anak-anak. Mereka semua baru pulang melayat dari Pemalang, Jawa Tengah kembali menuju Jakarta.

Sementara di dalam mobil Toyota Kijang yang dikemudikan Imam Santoso berpenumpang empat orang.

"Supir mobil kijang (Imam Santoso) kritis dengan tulang rusuknya patah," jelas Halim.

Korban yang dirawat di Rumah Sakit UKI Cawang adalah Eka, 23, Kriman, 27, Noval, 1, Risyanto, 31, Rohidin, 32, Siti Rohmah, 33, Sutarmo, 49, dan Imam Santoso.

Sementara data korban yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati adalah Rifa, 12, Arya, 5, Irfan, Pazrul, 7 dan Munawaroh. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya