Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tertutup jika membahas isu-isu strategis. Salah satunya Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkantor di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat ini enggan menjelaskan konsep pelebaran trotoar di ruas Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Thamrin.
Padahal, pencanangan proyek yang dibiayai tiga perusahaan swasta hasil KLB dari Simpang Susun Semanggi (SSS) sudah dimulai pada Oktober lalu. Tertutupnya Dinas Bina Marga itu ditunjukan dari sikap Kepala Seksi (Kasie) Perencanaan Riri Asnita yang meminta wartawan memohonkan disposisi terlebih dulu ke Kepala Dinas Bina Marga Yusmada Faizal.
"Sekarang kita seperti itu. Harus minta dulu disposisi dulu ke bawah (ruangan Kadis) karena harus ada kesamaan suara antara kita dan pimpinan, termasuk gubernur," kata Riri saat ditemui di kantornya, hari ini.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI cukup terbuka untuk segala isu. Riri sendiri selalu bersedia diwawancara di kantornya. Namun saat ini, karena terkait isu strategis seperti pelebaran trotoar di Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Thamrin, ia pun menolak.
"Kata Bapak 'ditunggu saja'. Saya minta nomor hape saja nanti kami hubungi lagi," kata salah seorang staf Dinas Bina Marga.
Di sisi lain, Humas Pemprov DKI di Balai Kota Angga Noviar menyebut tidak ada aturan itu di tingkat Balai Kota. "Sementara belum ada tuh. Saya rasa masih seperti dulu. Kalau di kami sih tidak ada." tandas Angga.
Sebelumnya, pencanangan proyek pelebaran jalan Sudirman-Thamrin sudah dicanangkan pada Oktober 2017. Namun, ketika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diangkat menjadi Gubernur DKI dan Wakil Gubernur konsep perluasan trotoar berubah lantaran Anies menginginkan adanya jalur untuk motor di ruas jalan yang semula tidak boleh dilewati motor yakni, dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Istana Presiden. Hal itu menyebabkan lebar trotoar harus dipangkas menjadi tidak seperti semula selebar 10-12 meter. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved