Seleksi Tim Gubernur Harus Diawasi

Akmal Fauzi
06/12/2017 10:10
Seleksi Tim Gubernur Harus Diawasi
(ANTARA/Aprillio Akbar (STR))

SEJUMLAH anggaran janggal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 terancam dicoret dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri selama 15 hari. Salah satu yang melonjak dan mendapatkan sorotan publik ialah anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Proses seleksi angota TGUPP yang kini bertambah hingga 73 orang itu tengah dilakukan Pemprov DKI. Namun, revisi peraturan gubernur (pergub) ihwal TGUPP yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai belum memuat aturan yang konkret tentang persyaratan anggota.

"Kalau lihat isi pergubnya itu memberikan kewenangan yang lebih luas untuk TGUPP, tapi tidak dilandasi persyaratan yang konkret. Kalau dari sisi politis ini bisa saja," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, kemarin.

Dalam Pergub Nomor 187 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Pergub No 411 Tahun 2016, kewenangan TGUPP mencakup isu-isu sentral pemerintahan. Dalam Pasal 5 di antaranya disebutkan, TGUPP berwenang meminta data atau informasi dari perangkat daerah.

Selain itu, ada kewenangan mengelola sumber daya manusia, sumber daya keuangan dan teknologi dalam rangka percepatan pembangunan.

Tim yang menurut rencana aktif pada awal tahun depan tersebut akan dibagi dalam lima bidang, yaitu pengelolaan pesisir Jakarta, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, serta percepatan pembangunan.

Dalam aturan baru juga disebutkan, TGUPP tidak hanya bertanggung jawab pada gubernur, tapi juga Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Transparansi seleksi

Mengingat kewenangan mereka dalam bidang-bidang sentral itu, Trubus mengingatkan pemilihan anggota TGUPP harus diawasi dengan ketat. Apalagi banyak pihak khawatir tim itu hanya menampung orang-orang dalam tim pemenangan Anies dan Sandiaga saat Pilakda DKI 2017.

Anies-Sandi kompak belum mau membeberkan susunan tim yang berjumlah 73 orang tersebut. "Saya enggak bisa kasih bocoran karena saya sendiri belum tahu," ujar Sandi, Senin (4/12).

Trubus mengingatkan mekanisme seleksi harus dibuka secara transparan. Apalagi aturan persyaratan TGUPP, menurutnya, patut dipertanyakan.

Hal itu penting agar publik tidak menduga-duga siapa pengisi pos tim gubernur itu. "Seperti mantan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi lalu ada Lasro Marbun kan sudah mulai muncul tuh. Kalau dari sisi sosiologis kan Anies mau dilihat masyarakat peduli ke mereka yang pernah dimutasi Ahok," ujarnya.

Dalam pergub disebutkan, TGUPP dibagi atas anggota PNS dan non-PNS. Trubus menyoroti persyaratan bagi anggota non-PNS, yang hanya menyebut warga negara Indonesia, pendidikan minimal S-1, sehat jasmani dan rohani, tidak berstatus sebagai PNS, anggota TNI atau anggota Polri, dan tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan atau terpidana.

"Persyaratan yang non-PNS itu tidak detail dan tidak konkret dan ini multitafsir. Nanti yang leading yang non-PNS itu. Ini berbahaya kalau bisa sampai seperti itu," ujarnya. Apalagi, kata Trubus, formasi persentase PNS dan non-PNS belum ditentukan. "Padahal, PNS itu kan banyak tahu permasalahan dan sudah malang melintang pengalaman. Secara pengetahuan dan skill-nya sudah jelas," sambungnya.

Persentase itu, menurutnya, perlu dikaji agar tidak ada pihak tertentu yang mendominasi dalam proses pemberian rekomendasi kebijakan, juga tidak hanya berdasarkan kedekatan secara politis.

"Bisa jadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seperti kepala dinas yang diangkat gubernur sebelumnya menyusul diganti untuk memuluskan kebijakan yang dikehendaki gubernur. Jangan sampai nanti cuma jadi tameng saja di posisi itu," tandasnya. (J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya