Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan dua anggota Polsek Pondok Gede di Bekasi. Kelima tersangka langsung ditahan setelah diperiksa polisi.
"Sudah kita amankan 10 orang. Kemudian setelah kita melakukan pemeriksaan dan kita kaitkan dengan saksi-saksi, ada lima orang yang kita nyatakan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (5/12).
Argo mengungkapkan, kelima tersangka ialah FM, IOM, FAP, HAR, dan IM. Dia memaparkan, FM membacok Iptu Panjang dan FAP juga membacok Bripka Slamet Aji menggunakan celurit milik IOM. Sedangkan HAR dan IM melempar batu dan batako.
Kelima tersangka diketahui masih berusia sekitar 20 tahun, mereka terancam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan juga penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang dikeroyok di Jalan Celepuk 1 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (3/12) dini hari. Keduanya dikeroyok saat menyisir sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran.
Bripka Slamet mengalami luka sabetan benda tajam di sejumlah bagian tubuh. Iptu Panjang mengalami luka sobek pada bagian bibir atas, luka lecet pada bagian lutut kaki, dan luka lecet pada bagian pipi kanan.
Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur Bekasi. Namun, saat ini, keduanya diindah dan dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved