PCC Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Narkoba

Damar Iradat
05/12/2017 12:08
PCC Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Narkoba
(ANTARA/AJI STYAWAN)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut pil PCC (paracetamol, caffein dan carisoprodol) tak dapat dikategorikan sebagai narkoba. Pil PCC juga sudah sejak lama tak terdaftar sebagai obat resmi atau golongan narkotika di BPOM.

Direktur Bidang Pengawasan Distribusi Obat BPOM Hans G. Kakerissa mengatakan, PCC juga tak bisa dikategorikan sebagai obat. Pasalnya, definisi obat yakni produk yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit atau untuk terapi.

"Kami tidak kategorikan sebagai obat, tapi dalam kandungannya bukan narkoba," ungkap Hans saat dihubungi, hari ini.

Hans mengatakan, BPOM hanya bisa menyebut PCC merupakan produk ilegal yang disalahgunakan. Pasalnya, PCC dibuat oleh industri dan beredar secara ilegal.

Kendati ilegal, Hans menyebut PCC juga tak bisa dimasukan sebagai narkoba. Ia melanjutkan, hal itu dikarenakan, narkotika memiliki definisi dan klasifikasinya sendiri.

"Tidak bisa (dikategorikan sebagai) narkotika, hanya ilegal," ucapnya.

Lebih lanjut, Hans menjelaskan, produksi PCC ilegal biasanya tak terjangkau oleh lembaga pengawas obat dan makanan. Dalam proses produksi, bisa saja para pelaku pembuat PCC mencampur bahan-bahan baku yang berbahaya.

"Makanya sangat berbahaya, karena produsennya tidak mengerti soal kefarmasian, proses produksinya juga tidak tahu seperti apa, bahan baku juga tidak jelas," tegas Hans.

Peredaran pil PCC kembali terungkap setelah BNN dan Polda Jawa Tengah menggerebek sejumlah pabrik PCC di Jawa Tengah, Minggu, 3 Desember 2017. Penggerebekan dilakukan di Semarang, Solo, dan Sukoharjo.

Pabrik PCC di Kota Solo itu telah memproduksi 50 juta pil sejak pertama beroperasi pada Januari 2017. Satu tablet PCC dijual seharga Rp4 ribu hingga Rp5 ribu. Peredaran pil PCC menjangkau banyak daerah, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sulawesi, NTB, dan DKI Jakarta.

Sebelumnya, sekitar pertengahan September 2017, puluhan anak berusia 15-22 tahun dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti somadril, tramadol, dan PCC. Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan menggunakan minuman keras oplosan. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya