Polri Harus Ekstra Cermat Proses Kasus

Sri Utami
04/12/2017 19:34
Polri Harus Ekstra Cermat Proses Kasus
(MI/Rommy Pujianto)

APARAT Polri harus memperlajari lebih dulu setiap laporan tindakan yang diduga memiliki unsur pidana. Kasus tanpa delik aduan seperti kejahatan siber harus dipastikan dengan proses yang penyelidikan yang panjang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan penanganan kasus tidak oleh sembarangan. Tidak hanya bukti, saksi yang kuat menjadi unsur penting proses pengungkapan kasus atau perkara yang akan masuk ke tahap penyidikan.

"Tidak bisa dikatakan lambat saat Polri menangani kasus. Ada kasus yang belum 24 jam bisa diungkap, tapi ada juga yang sampai lima tahun belum terungkap. Apa pun kasusnya kami harus jeli dan cermat menanganinya," jelas Setyo di Jakarta, Senin (4/12).

Menurutnya, penyidik dituntut untuk cermat dan tidak boleh salah menjatuhkan status kepada seseorang. Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan tidak dibatasi batas waktu tertentu.

"Tidak ada standar batas waktu kapan harus selesai. Keliru jika menilai Polri lamban, karena semua harus dilakukan dengan hati-hati. Harus ada bukti dan saksi yang meyakinkan. Sekali lagi tidak boleh salah," cetusnya.

Sebelumnya, Ombudsman melaporkan proses penanganan berbagai perkara yang ditangani penyidik Polri dinilai masih lamban. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengungkapkan, berbagai perkara yang ditangani Polri banyak yang tidak jelas ujungnya. Kondisi ini dapat menjatuhkan citra Kepolisian di tengah upaya Polri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Penanganan kasus umumnya banyak yang ditunda. Saat kasusnya diproses lalu ada pendundaan. Ini yang menyebabkan banyak kasus yang berlarut-larut," ujarnya Adrianus.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang berlarut tersebut tidak hanya terjadi untuk kasus besar yang ditangani Mabes Polri. Tapi juga terjadi untuk kasus yang ditangani oleh polsek, polres dan polda hampir di seluruh daerah.

"Padahal harusnya tidak kurang apa pun, orangnya ada, anggaran ada, teknologi ada, masih juga berlarut," tegasnya

Ombudsman, sambung Adrianus, menerima banyak laporan dari masyarakat terkait lambannya pengungkapan perkara yang ditangani Polri. Mayoritas masyarakat mengeluhkan kerja Satuan Reserse Reskrim yang tidak menuntaskan kasus yang diproses. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya