Dua Opsi buat RS Sumber Waras

Nicky Aulia Widadio
29/11/2017 10:19
Dua Opsi buat RS Sumber Waras
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno berkeras tidak mau melanjutkan pembangunan rumah sakit (RS) khusus kanker di lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pemprov baru mau melanjutkan pembangunan RS tersebut jika yayasan itu mengembalikan uang kelebihan pembelian lahan sebesar Rp191 miliar ke kas pemprov.

"Itu berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menemukan kerugian negara akibat kelebihan bayar itu. Jadi kelebihan itu harus dikembalikan ke kas daerah, baru kita lanjutkan pembangunan RS-nya," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Sejatinya, sambung Sandiaga, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014, lembaga auditor negara itu merekomendasikan dua pilihan untuk menyelesaikan persoalan temuan kerugian negara tersebut. Selain pengembalian kelebihan bayar itu, Pemprov DKI bisa membatalkan transaksi jual-beli lahan dengan yayasan tersebut.

"Ada dua opsi. Jadi sebelum itu selesai, sebelum Sumber Waras itu clear permasalahannya, dari segi akuntansi dan legalnya, kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakitnya," tegas Sandiaga.

Rencana pembangunan rumah sakit khusus kanker di lahan YKSW diwacanakan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lahan tersebut pun telah dibeli Pemprov DKI senilai Rp755 miliar dengan luas tanah mencapai 36.410 meter persegi.

Pemprov saat itu menilai keberadaan rumah sakit khusus penanganan penyakit kanker sangat dibutuhkan di Jakarta. Itu mengingat banyaknya warga Jakarta yang memilih berobat ke Singapura untuk penyembuhan kanker.

Namun, hasil audit BPK menyebutkan Pemprov DKI telah membeli lahan dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya sehingga ada indikasi kerugian negara hingga Rp191 miliar.

Pihak Sumber Waras bersedia menjual lahan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp20,7 juta per meter persegi dengan mengacu pada harga lahan di sekitar Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat. Namun, menurut BPK, seharusnya NJOP tidak mengacu pada harga lahan di Jalan Kyai Tapa, tetapi mengacu pada NJOP untuk Tomang Utara yang nilainya Rp7 juta per meter persegi.

Bikin bingung

Saat menjabat, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan upaya penyelesaian atas temuan BPK itu sudah dibicarakannya dengan BPK. Pihaknya juga telah mengirim surat kepada YKSW untuk segera mengembalikan kerugian negara itu. Meski demikian, saat itu, Djarot memastikan pembangunan tetap bisa dilanjutkan. Ia tak ingin lahan yang telanjur dibeli Pemprov DKI telantar.

Saat dihubungi di kesempatan berbeda, Direktur YKSW Abraham Tejanegara mengaku bingung atas polemik jual-beli lahan tersebut. Dia menilai proses pembelian lahan itu telah selesai dan sah secara aturan.

"Saya jadi bingung jadinya bagaimana. Itu sudah enggak ada hubungannya. Kami melakukan transaksi itu sudah berdasarkan NJOP dan kesepakatan kedua pihak," ujarnya. Tuntasnya jual-beli tersebut, sambung dia, membuat permasalahan yang muncul di kemudian hari atas lahan itu bukan lagi menjadi tanggung jawab YKSW.

"Kami kembalikan ke perjanjian penjualan yang sudah terjadi. Penjualannya sudah clear dan sah karena dilakukan di hadapan notaris," tegas Abraham. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya