Pemprov Sisir lagi Alokasi Anggaran

Mal/X-8
28/11/2017 06:53
Pemprov Sisir lagi Alokasi Anggaran
(MI/Arya Manggala)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan akan kembali menyisir pos anggaran untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.

Salah satunya mengenai dana hibah yang dibagikan ke 104 lembaga dan organisasi sebesar Rp1,7 triliun.

"Hibahnya itu sudah diajukan sebelumnya, tentu ada syaratnya. Kita sekarang lagi sisir masukan-masukan dari segi masyarakat," ujar Sandi di Balai Kota, kemarin.

Alokasi anggaran dana hibah di RAPBD DKI 2018 termasuk yang dipersoalkan karena ada sejumlah kejanggalan.

Di situs APBD DKI, misalnya, alamat Himpaudi sebagai salah satu calon penerima dana Rp40,2 miliar tertera di Jalan Poltangan Raya Nomor 25 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, alamat itu ternyata milik Yayasan Assaadah Poltangan.

Sandi menilai, jika ada ketidaksesuaian alamat serta kepengurusan, mereka diminta memperbaiki administrasi.

"Mereka harus tertib administrasi, di mana alamatnya, di mana kantornya, siapa ketumnya, ini yang kita minta dari masyarakat dan media untuk memastikan dana hibah ini tepat sasaran."

Sebaliknya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan dana hibah tidak bisa dicairkan jika terdapat masalah.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI akan terlebih dulu mengecek data penerima hibah dan jika tidak sesuai, tidak bisa dicairkan.

"Kalau ternyata datanya salah pada saat mengeksekusi, enggak (bisa) cairin. Walau sudah dianggarkan, masih bisa tidak dicairkan kalau datanya aspal (asli tapi palsu)," jelas Saefullah.

Himpaudi atau Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu lembaga yang dimasukkan ke daftar penerima dana hibah saat RAPBD DKI 2018 dibahas pemprov di bawah kepemimpinan Anies Baswedan.

Sebelumnya, di draf pertama RAPBD yang disusun pemprov di bawah Gubernur Gatot Saiful Hidayat, Himpaudi tak masuk daftar.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan penerima dana hibah bisa dikatakan subjektif yang dilatarbelakangi politik.

"Itu bisa jadi celah korupsi. Apalagi bisa fiktif dan dana yang dicairkan tidak sesuai dengan dana yang didapatkan. Ini masih rancangan saja sudah seperti itu, apalagi nanti kalau sudah disahkan," tukasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya