18 WNI Hampir Jadi Korban TPPO ke Malaysia

Akmal Fauzi
24/11/2017 21:38
18 WNI Hampir Jadi Korban TPPO ke Malaysia
(Ilustrasi)

BADAN Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang dari Indonesia yang dikirim ke Malaysia. Total ada 18 warga negara Indonesia yang direkrut untuk dikirim ke negeri jiran itu.

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdi Sambo, mengatakan, tersangka atas nama Maslaah ditangkap oleh Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tersangka kemudian menampung para korbannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, dan dibawa ke Pasuruan, Jawa Timur, untuk ditampung sementara sembari menunggu tiket keberangkatan ke Malaysia.

"Para korban diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda Surabaya, setelah tiba di Kuala Kumpur para korban diamankan oleh pihak Imigrasi Kuala Lumpur dan selanjutnya di serahkan ke KBRI di Malaysia," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/11).

Korban berasal dari beberapa daerah seperti Lombok, Yogyakarta, dan Sukabumi.

Pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 102 Ayat 1 huruf a UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN).

Polisi juga mengamankan bukti berupa telepon seluler, buku rekening, serta kartu ATM Bank Mandiri dan BCA, serta buku catatan pelaku. Tersangka dibawa dari Jatim ke Mabes Polri dan terus dilakukan pemeriksaan.

"Kami juga menyelidiki dan memeriksa para sponsor di kampung (masing-masing penyalur)," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya