Tiga Kejanggalan Anggaran TGUPP dibandingkan Pergub TGUPP

LB. Ciputri Hutabarat
21/11/2017 12:10
Tiga Kejanggalan Anggaran TGUPP dibandingkan Pergub TGUPP
(ANTARA/M Agung Rajasa)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menganggarkan dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp28,5 miliar. Berdasarkan dara dari apbd.jakarta.go.id, anggaran TGUPP ini menggunakan dasar Pergub nomor 163 tahun 2016.

Metrotvnews.com mencoba menelusuri pergub tersebut. Ada sejumlah perbedaan implementasi antara Pergub 163 tahun 2015 dengan kebijakan Anies.

Pertama, Pergub 163 tahun 2015 mengamanatkan susunan keanggotaan TGUP berjumlah 11 orang. Susunannya, satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota dan paling banyak 9 sembilan orang anggota.

Sementara, pada RAPBD DKI 2018 tertera sedikitnya ada 60 anggota yang dianggarkan. Susunannya ada 60 orang anggota TGUPP dan 14 orang Ketua Tim TGUPP.

Kedua, Pergub 163 tahun 2015 mengamanatkan penganggaran TGUPP dibebankan pada APBD DKI melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bappeda. Namun, pada implementasinya Anies-Sandi menganggarkan di Biro Administrasi Setda.

Terakhir, Pergub yang digunakan oleh Anies-Sandi nomor 163 tahun 2015 merupakan Pergub Kadaluarsa. Pergub terbaru yang harusnya dipergunakan oleh Anies Sandi adalah Pergub nomor 411 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI saat itu, Sumarsono. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya