Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menata 16 kampung kumuh, dikhawatirkan melanggar aturan tata ruang.
Pasalnya, ada di antara perkampungan tersebut berdiri di atas tanah negara. Salah satunya ialah Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.
Sandiaga menuturkan, pihaknya ingin melakukan penataan terhadap 16 kampung kumuh dan padat penduduk, dengan prinsip keterbukaan dan melibatkan partisipasi warga. Ia menargetkan sebanyak 200 RW yang kumuh di Jakarta bisa ditata dengan konsep konsolidasi tanah.
"Kita akan melakukan satu-satu, 16 kampung kumuh yang ditargetkan dulu. Kita akan coba hadirkan solusi permanen untuk kampung-kampung yang selama ini dituduh kumuh, miskin, dan padat. (Ada) 16 kampung, salah satunya Kampung Akuarium dan Angke, beberapa sempat ditertibkan sebelumnya," kata Sandiaga di Jakarta, Jumat (10/11).
Jika kampung tersebut berdiri di tanah negara, Sandiaga mengatakan akan membereskan legalitasnya. Kendati demikian, ia tidak menegaskan apakah warga dari kampung yang ditata bisa mendapatkan sertifikat atas tanah negara yang mereka diami.
"(Soal sertifikat) itu nanti kita lihat, belum tentu mereka bisa selesai sekaligus masalah sertifikatnya. Mereka mungkin yang pertamanya adalah status kependudukannya, setelah itu aspek dari ekonominya seperti apa, pendidikan, dan lain-lain. Tadi saya sampaikan agar sabar. Terus terakhir bilang kita juga mau pegang sertifikat dong. Dilihat dulu masalah hukumnya seperti apa nanti kita cari solusinya," papar Sandiaga.
Sebelumnya Sandiaga menuturkan akan menggunakan konsep rumah berlapis pada penataan kampung. Rumah lapis, menurutnya, tidak setinggi rumah susun yang bisa mencapai belasan lantai.
Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja menuturkan meski telah diwacanakan, sampai saat ini belum ada konsep tegas yang akan digunakan untuk penataan di Kampung Akuarium.
Desain yang pernah ditawarkan oleh Rujak Center belum tentu menjadi desain akhir yang akan diadopsi dalam penataan kampung tersebut. Perlu ada pembahasan lebih lanjut dari sejumlah pihak, misalnya Pemprov DKI, PD Pasar Jaya, Museum Bahari, dan perwakilan warga.
"Iya dikerjakan bersama-sama, jadi nanti warga sepakat plot tanah-unitnya di mana, plot lokasi unitnya di mana, lalu mereka sepakat apakah tetap rumah tapak, bertingkat, atau town houses, flat (rumah lapis), atau seperti apa," tutur Elisa.
Saat ini, yang mendesak ialah pembangunan shelter atau tempat penampungan sementara untuk ditinggali warga. Rencananya Dinas Perumahan DKI Jakarta akan membangun 200 unit shelter di Kampung Akuarium.
Ini dilakukan atas instruksi Anies Baswedan yang menginginkan agar Kampung Akuarium kembali dihidupkan sebagai wilayah administratif. Dan warga Kampung Akuarium yang memilih bertahan di lokasi gusuran, bisa kembali menetap di situ dengan konsep penataan kampung.
Atas wacana tersebut, pengamat tata kota Nirwono Yoga mengkhawatirkan penataan kampung di atas tanah negara menghadirkan efek domino bagi pemanfaatan lahan negara lainnya yang dilakukan secara ilegal.
Ia meminta Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih dulu memastikan aturan tata ruang tersebut. Jangan sampai janji penataan berdampak pada revisi aturan.
"Pun janji politik, kalau melanggar apa harus diikuti? Karena ini akan ada efek dominonya, banyak permukiman itu yang menempati tanah negara. Untuk yang kampung ini saya sudah bertemu dengan teman-teman pegiat kampung. 16 kampung ini statusnya perlu dicek lagi. Namanya kampung, permukiman padat, kan tidak diplot untuk wilayah permukiman. Kalau lahannya bermasalah, mau dibangun apapun akan jadi masalah kan. Jangan janjikan dulu, kalau nanti malah aturannya yang direvisi," tandas Nirwono.
Kampung Akuarium, sambungnya, merupakan kawasan pendukung kawasan cagar budaya seperti Pasar Ikan dan Kota Tua. Lalu di salah satu sisinya juga terdapat area untuk ruang terbuka hijau, mendukung aliran air yang ke laut. Sementara dalam peta tata ruang DKI Jakarta, Kampung Akuarium tercantum sebagai zona milik pemerintahan daerah.
Jika mengikuti aturan yang berlaku, Nirwono menuturkan akan sulit melakukan penataan terhadap kampung-kampung yang berdiri di tanah negara. Sebab, jika satu lokasi dilegalkan untuk permukiman, ini akan menyulitkan Pemprov DKI dalam penataan lainnya, misalnya untuk program normalisasi sungai. Selain itu, penataan kampung di atas tanah negara pun tidak bisa menjanjikan warga atas hak milik bagi tanah tersebut.
Terminologi rumah lapis sendiri, tutur Nirwono, sebenarnya tidak tercantum di dalam aturan tentang tata ruang. Yang ada ialah istilah hunian vertikal. Pun jika tanah itu tetap dikembangkan untuk pemukiman, tidak menutup kemungkinan pemanfaatan lahannya untuk bangunan vertikal. Asalkan, kontrolnya tetap berada di tangan pemerintah.
"Silakan kembangkan bangunan vertikal dengan apa pun istilahnya untuk menjadi pembeda, tapi pemerintah harus tetap pegang kontrol. Pemerintah harus tetap hadir memastikan perawatannya karena hal teknis dari bangunan vertikal tidak semudah rumah tapak," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved