Buat Usaha Peternakan Ilegal Tiga WNA Dibawa ke Imigrasi

Dede Susianti
09/11/2017 21:47
Buat Usaha Peternakan Ilegal Tiga WNA Dibawa ke Imigrasi
(ANTARA)

AKIBAT membuka usaha peternakan ayam ilegal, tiga dari empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya mereka diamankan Polsek Leuwiliang, Rabu (8/11). WNA ini diamankan dari Kampung Lio Jambu, RT 2/ RW 01, Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Keempatnya adalah Lin Kong Wang, 36, Lin Jin Chun, 36, Lin Yu Tan, 36, dan Lin Shu Long, 42.

Kapolsek Leuwiliang Kompol I Nyoman mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan WNA tersebut.

"Kita datangi ke sana. Ada empat orang. Setelah ditanya dokumentasi. Hasilnya tiga tidak miliki dokumen, dan kami sudah koordinasi dengan imigrasi," kata Kapolsek.

Imigrasi Bogor mengatakan, masih akan mendalami soal para WNA itu. "Kita periksa dulu di Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, dalami dan lihat dokumen-dokumennya. Kita akan panggil pengurusnya. Kalau menyalahi kita tindak," Kasubsi Pengawasan Imigrasi Bogor Ahmad Supriyanto.

Kepala Desa Sibanteng Supriatna mengatakan, tidak ada informasi adanya pendatang yang dianggap akurat. Karena selama datang ke Desa Sibanteng belum ada kejelasan soal maksud dan tujuan.

"Ini Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng. Kami meminta yang ingin usaha harus jelas dulu berkas-berkas mereka," tukas Supriatna.

Ia mengatakan, yang baru diketahui ada empat orang. Pihaknya akan coba mencari tahu lebih banyak lagi keberadaan WNA di sana. Dia menambahkan dari empat WNA itu fasih Bahasa Indonesia.

"Satu fasih Bahasa Indonesia dan tiga lainnya tidak bisa," tuturnya.

Dari hasil keterangan, di situ mereka akan membuka usaha ternak ayam petelor. Tapi hingga saat ini, belum ada pemberitahuan atau pengajuan apa pun ke pemerintahan desa. "Menurut mereka ada yang urus usaha. Tapi ke desa tidak ada yang datang mengurus," pungkasnya.

Soal izin usaha ternak di tempat keempat orang itu bekerja, tidak ada. Itu karena lokasi keberadaannya pun di perbatasan antara Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Leuwisadeng.

Sementara itu, keberadaan WNA di daerah Bogor, hususnya bagian barat Kabupaten Bogor terdeteksi cukup banyak. Bahkan banyak di antaranya yang ternyata tidak mengantongi dokumen keimigrasian.

Hal itu dibuktikan dengan beberapakali pengungkapan keberadaan dan penangkapan mereka, dan dilanjutkan dengan deportasi ke negara asal. Dalam kurun satu tahun ini lebih dari 100 WNA yang dideportasi.

Soal itu juga dikeluhkan warga dan ada kekhawatiran. "Iya sekarang sering lihat orang asing. Ada yang jalan kaki ke gunung. Enggak tahu mau ngapain," ungkap Nunung, salah seorang warga Rumpin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya