Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEINGINAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka akses pengendara motor ke Jalan MH Thamrin dinilai sebagai bentuk ketidaksinambungan kebijakan transportasi di DKI Jakarta.
Sebab, yang diwacanakan oleh Anies-Sandiaga dinilai sebagai sebuah kemunduran atas pengelolaan transportasi di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Anies-Sandiaga pun belum memaparkan konsep dan kajian yang mereka tawarkan terkait wacana tersebut.
"Jika pelarangan tersebut akan dicabut, tentu itu suatu kemunduran," kata pengamat transportasi Dharmaningtyas di Jakarta, Kamis (9/11).
Ia menuturkan, pelarangan sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat semestinya dipandang sebagai langkah awal untuk mengurangi intensitas warga DKI menggunakan kendaraan pribadi.
Jangka panjangnya, Pemprov DKI juga akan membatasi pengendara mobil pribadi melalui sistem electronic road pricing (ERP). Rencana Anies-Sandiaga, sambungnya, justru menunjukkan ketidaksinambungan antara kebijakan yang telah dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya.
"Kebijakannya tidak berkelanjutan dengan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya, bahkan menegasikan kebijakan sebelumnya yang sudah baik," tambahnya.
Ia menjelaskan, pelarangan sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat sudah berlangsung sejak 2014 melalui Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Pergub tersebut kemudian direvisi dengan Pergub Nomor 141 Tahun 2015. Kebijakan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga telah melalui pertimbangan bahwa layanan transportasi umum di kawasan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat cukup baik. Selain jalur bus Transjakarta memadai, ada pula fasilitas bus tingkat gratis.
Apalagi, jika nanti fasilitas mass rapid transit (MRT) telah beroperasi, tentu pemerintah tidak perlu lagi repot-repot melakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat beralih moda transportasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut masih akan mengkaji dan menganalisa data terkait wacana kebijakan tersebut. Alasan utamanya atas wacana penghapusan larangan sepeda motor ialah guna menghadirkan aksesibilitas dan keadilan bagi seluruh warga Jakarta.
Ia ingin tidak ada diskriminasi di jalanan Jakarta. Kesemrawutan yang tercipta, sambungnya, merupakan buah dari perilaku pengendara. Sandiaga justru mempertanyakan, siapa yang lebih menyebabkan kemacetan, pengendara motor atau pengendara mobil.
"Itu kita harus sikapi dan salah satu yang menjadi sorot pemerintah pusat adalah kita mengurangi inequality. Salah satu bentuk bagaimana kita menghadirkan kebijakan yang bisa mengurangi ketimpangan ini. Tapi masalah kemerawutan, kalau kemacetan itu dilihat datanya, siapa yang menyebabkan lebih banyak macet, mobil apa motor? Itu belum ada yang bisa jawab. Kita harus lihat datanya," tutur Sandiaga.
Menanggapi hal itu, Dharmaningtyas menuturkan semestinya pemerintah tidak perlu repot-repot memikirkan jenis pemakaian moda transportasi pribadi oleh masyarakat. Alih-alih pemerintah harusnya fokus pada bagaimana memfasilitasi mobilisasi masyarakat.
"Ketika pemprov telah menyediakan angkutan umum yang bagus untuk semua warga, itulah keadilan," tegas Dharmaningtyas.
Kritik senada juga disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem Bestari Barus. Ia menilai alasan keadilan yang dilontarkan Anies-Sandiaga tidak masuk akal.
Pasalnya, selain tidak memancing peralihan masyarakat dari moda pribadi menuju transportasi umum, kebijakan pelarangan tersebut berkaitan dengan penataan kawasan Thamrin sebagai kawasan VVIP.
"Kalau mau yang adil, sekalian saja truk tronton sampai bajaj izinkan lewat Thamrin," sindir Bestari.
Sebelumnya, Anies bahkan sempat menyampaikan keinginannya untuk menerapkan sistem ERP pada semua moda kendaraan, termasuk kendaraan roda dua. Penerapan ERP akan tetap dilaksanakan, namun opsinya harus mencakup semua moda kendaraan, termasuk roda dua.
"ERP sudah dilaporkan progresnya, arahannya adalah asumsikan semua moda kendaraan," tukas Anies (6/11).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, teknologi ERP sebenarnya juga mampu mendeteksi pelat nomor semua kendaraan yang terpasang on board unit (OBU). Namun, perlu ada kajian lebih lanjut terkait asumsi penerapan ERP bagi roda dua. Apalagi, unit OBU dibandrol sekitar Rp200 ribu.
"Sesuai arahan Pak Wakil Gubernur, ini dikaji dulu, kita panggil pengamat dari berbagai aspek," imbuh Andri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved