Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menelisik kejanggalan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi Pulau C dan D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menemukan selisih harga yang ada di pulau reklamasi.
"Ada selisih yah. Di antara NJOP dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga tanah itu kita akan dalami kembali." kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 November 2017.
Argo menjelaskan, hari ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri, dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik DKI, Dwi Hariyanto pada pukul 10.00 WIB. Namun dari pantauan hingga pukul 12.20 WIB, keduanya belum juga datang.
Menurut Argo, pemeriksaan keduanya diperlukan untuk mencaritahu penentuan njop di pulau reklamasi tersebut. Dalam hal ini, polisi menduga adanya pelanggaran dalam penetapan njop di pulau C dan pulu D.
"Tentunya kita akan tanya pada yang bersangkutan berkaitan dengan penetapan njop, besaran ngitungnya seperti apa, kemudian kita akan dalami itu sehingga kita akan ketahui proses seperti apa penentuan njop itu sendiri," jelas Argo.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik menyebut, cara penghitungan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi Pulau C dan D ngawur.
Hasil taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adi Haryanto & Agustinus Tamba yang digandeng Badan Pajak dan Retribusi DKI (BPRD) menetapkan NJOP Pulau C dan D hanya sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.
Kantor jasa penilai itu memberikan angka taksiran Rp3,1 juta karena saat dinilai, reklamasi Pulau C dan D sedang dimoratorium.
Karena dinilai tak ada produktivitas pada saat itu, direkomendasikan NJOP-nya cukup Rp3,1 juta saja, tak jauh beda dengan harga tanah di pelosok pinggiran Jakarta.
Menurut Taufik, penghitungan NJOP pulau hasil reklamasi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan menghitung berdasarkan perolehan tanah tersebut.
"Misalnya begini, itu kan pulau reklamasi. Nah, berapa besar dana yang diperlukan untuk membuat pulau reklamasi itu. Dari situ juga bisa ditentukan NJOP-nya," jelas Taufik.
Kedua dilakukan dengan cara menghitung NJOP yang berpatokan pada NJOP di wilayah sekitar pulau tersebut.
Jika menggunakan salah satu dari dua metode tersebut, Taufik menaksir harga normal NJOP pulau C dan pulau D seharusnya berkisar Rp20 juta-Rp25 juta mengikuti NJOP harga sekitar lokasi. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved