10 Ribu Taksi Online di DKI Diklaim sudah Diuji Kir

Arga Sumantri
05/11/2017 20:17
10 Ribu Taksi Online di DKI Diklaim sudah Diuji Kir
(thinkstock)

SEBANYAK 10 ribu kendaraan taksi online diklaim sudah melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor alias uji kir. Jumlah itu merupakan yang terdata di lokasi uji kir khusus milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sekarang yang sudah, di DKI saja 10 ribu. Kan ada juga yang swasta," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di lokasi uji kir Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11).

Budi Karya mengatakan, secara umum, lokasi uji kir di bawah kendali Pemprov DKI yang ada saat ini sudah cukup baik. Namun, ia menilai jumlahnya masih kurang. Makanya, kata Budi, pemerintah juga menggandeng swasta buat turut melakukan uji kir.

"Kita minta juga swasta, pemegang merek, untuk melakukan (uji kir). Karena dengan seperti ini prosesnya akan cepat," ucapnya.

Menhub menilai mekanisme uji kir bagi taksi online lebih pada kebutuhan legitimasi. Ia meyakini kondisi kendaraan taksi online relatif prima sebab mayoritas pengendara taksi online membeli unit armada baru.

"Kendaraan baru itu praktis yang relatif sudah baik, jadi tinggal legitimasi saja, kir ini. Mungkin dari institusi yang sama. Jadi Semakin banyak semakin baik," ungkapnya.

Uji kir menjadi salah satu syarat dasar taksi online beroperasi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 berlaku pada 1 November 2018. Aturan itu setidaknya memuat tiga syarat. Selain wajib lolos uji kir, pengemudi juga harus ber-SIM Umum, dan pemasangan stiker khusus.

Usai tiga syarat dasar itu terpenuhi, Kemenhub mewajibkan pengemudi memenuhi syarat lainnya antara lain, berbadan hukum, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan pembatasan wilayah. Syarat-syarat itu harus dipenuhi maksimal tiga bulan sejak Permenhub 108 tentang aturan baru taksi online berlaku 1 November 2017. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya