Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya masih menyelidiki oknum pejabat yang diduga memperkaya diri dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau Reklamasi C dan D.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, penyidik sudah mengendus adanya oknum penjabat yang mencoba memperkaya diri dalam menetapkan NJOP.
"Sudah masuk tahap penyidikan. Artinya ada oknum yang diduga melakukan tidak pidana korupsi. Penyidik sedang mencari siapa pelaku," jelasnya, Minggu (5/11).
Penyidik selanjutnya akan memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk pengembang pulau reklamasi.
"Semua diperiksa, mencari bukti-bukti semua yang dibutuhkan dan memeriksa ahli," imbuh Argo.
Penyidikan ini mendapatkan bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi.
"Kami periksa aturannya semua ada nilai jual yang sudah ditetapkan. Jika nilainya berbeda atau di bawah nilai objek pajak itu tidak boleh," terangnya.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menetapkan NJOP Pulau Reklamasi Rp3,1 juta per meter. Penetapan harga tersebut dinilai mencurigakan meski berdasarkan penilaian independen Konsultan Jasa Penilai Publik sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta menilai NJOP Pulau Reklamasi tersebut bisa mencapai Rp25 juta-Rp30 juta per meter. Namun, harga yang diberikan kepada pengembang sangat kecil sehingga memunculkan kecurigaan penetapan harga.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret bos Agung Sedayu Group, Aguan, dalam proses hukum dugaan suap kepada anggota DPRD DKI. Suap tersebut diduga akan mempengaruhi kebijakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pulau Reklamasi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved