Satu ABH Kasus Gladiator Divonis Lebih Ringan

Dede Susianti
02/11/2017 21:09
Satu ABH Kasus Gladiator Divonis Lebih Ringan
(Ilustrasi)

SATU dari tiga anak berhadapan dengan hukum atau ABH (terdakwa) kasus tarung bomboman ala Gladiator divonis lebih ringan dari dua anak lainnya oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (2/11).

MS divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama empat tahun. Sedangkan anak HK dituntut empat tahun, divonis dua tahun, BV dituntut 4,5 tahun divonis dua tahun.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anna Yuliana didampingi dua hakim anggota, yakni Rikatama Budiyantie dan Siti Suryani Hasanah. Disaksikan empat Jaksa Penuntut Umum Gunawan, Rossy, Diana, dan Yustika, serta tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cibinong.

"Putusan sesuai masing-masing perannya," kata Hakim Ketua Anna Yuliana usai membacakan putusan.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan yang dilakukan anak yang berhadapan hukum menimbulkan keresahan serta trauma berat bagi kelurga korban anak Hilarius Christian Event Raharjo.

Sedangkan hal yang meringankan, anak berlum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan kooperatif dalam memberikan keterangan memperlancar persidangan, masih berusia muda diharapkan bisa memperbaiki perilaku di masa depan.

Hakim dalam putusannya mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana berat dan juga disertakan dengan adanya kekerasan.

"Perbuatan kekerasan dalam hal ini pertandingan bomboman tidak bisa dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main," kata Hakim Anna
membacakan putusannya.

Sehingga, lanjutnya, anak harus menyadari bahwa suatu perbuatan yang melibatkan kekerasan di dalamnya yang dipandang sebagai suatu tradisi merupakan suatu pemikiran yang harus diubah dan dihilangkan dari setiap anak maupun orang dewasa.

Humas PN Bogor, Aria Putra Negara, menjelaskan, anak MS divonis 1,5 tahun ditambah tiga bulan kerja sosial di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong sama seperti dua anak lainnya.

"MS dinyatakan membiarkan dilakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seseorang mati," kata Aria.

Usai persidangan anak MS melalui tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan. Sementara tim JPU langsung menyatakan banding.

PN Bogor membacakan vonis untuk tiga anak berhadapan dengan hukum kasus tarung bomboman ala Gladiator. Total ada lima pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

Dari lima pelaku tersebut, tiga berstatus anak di bawah umur dan sudah menyelesaikan sidang putusan. Untuk satu tersangka TB sudah berstatus dewasa, berkas perkara belum dilimpahkan. Sedangkan tersangka FR masih buron. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya