DKI Pantau Tempat Hiburan Malam, Tawarkan Solusi Syariah

Nicky Aulia Widadio
02/11/2017 19:14
DKI Pantau Tempat Hiburan Malam, Tawarkan Solusi Syariah
(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim terpadu lintas pemangku kebijakan (stakeholders), untuk menyelidiki usaha hiburan malam.

Tim itu untuk membidik tempat hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik prostitusi, pelanggaran jam operasional, maupun penyimpangan lainnya. Solusi syariah ditawarkan sebagai jalan keluar.

"Tim terpadu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya, agar tidak melakukan kegiatan operasional yang melanggar," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati di Jakarta, Kamis (2/11).

Hasil penyelidikan itu akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ditindaklanjuti. Belum ada data yang diberikan Pemprov DKI terkait tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar.

Terkait Alexis, Tinia menyebut pemantauan kegiatan di Alexis dilakukan oleh tim internal Anies-Sandi sejak pertengahan Agustus 2017. Selain itu, ada pula informasi yang berkembang di masyarakat dan di media massa terkait kegiatan usaha di Alexis.

Namun, Tinia tidak menyebut bukti-bukti yang didapat dari hasil pemantauan tim internal Anies tersebut. Begitu pula dengan Anies yang tidak menyebutkan secara gamblang, namun mengklaim memiliki bukti yang kuat.

"Kita punya bukti-buktinya," tutur Anies.

Praktik asusila/prostitusi yang dituding kepada pihak Alexis dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Atas dasar itulah Pemprov DKI tidak memperpanjang izin tanda dasar usaha pariwisata (TDUP) Alexis.

Izin tanda dasar usaha pariwisata (TDUP) Alexis telah berakhir pada 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan TDUP pada 14 Oktober 2017 melalui herregistrasi (daftar ulang) secara daring kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sesuai arahan Gubernur Anies, DPMPTSP menunda proses perpanjangan sambil menunggu hasil pemantauan. Hingga 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan. Baru pada 27 Oktober Pemprov DKI memutuskan tidak memperpanjang izin usaha tersebut.

Sebelumnya, Anies menuturkan pemutusan izin usaha ini bukan perkara Alexis semata. Pemprov DKI menyatakan akan memeriksa satu per satu tempat hiburan yang ada di Jakarta. Ia juga tidak peduli dengan pemasukan yang diberikan tempat hiburan tersebut kepada Pemprov DKI.

"Bagi mereka yang melanggar, silakan galau. Bagi mereka yang tidak melanggar silakan tenang," imbuh Anies.

Namun, Anies tidak pernah menyampaikan hasil temuannya terkait tempat hiburan lain di Jakarta, selain Alexis. "Kita bekerja dengan senyap," ucapnya.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, keputusan tidak memperpanjang izin usaha Alexis harus diikuti dengan perlakuan setara terhadap tempat hiburan malam lainnya yang melakukan pelanggaran. Jika tidak, bisa dikatakan keputusan terhadap Alexis sekadar untuk menuntaskan janji politik Anies-Sandi.

Isu Alexis, sambung Pangi, telah menjadi populisme dan masyarakat meyakini Anies bisa menutup Alexis. Di satu sisi, Anies memang menepati janji politiknya.

Namun di sisi lain, sikap tegas Anies untuk menghadirkan politik keadilan patut dinanti. Pangi bahkan menyangsikan kemampuan Anies untuk menutup seluruh tempat hiburan malam di Jakarta yang melanggar.

"Banyak sekali tempat hiburan malam di Jakarta. Anies tidak bakal sanggup karena saking banyaknya. Cuma Alexis ini yang menjadi populisme, masyarakat yakin Anies dapat menutup itu. Cuma yang kita minta Anies tidak hanya menutup Alexis, fokus yang lain juga. Semua disikat, buktikan kalau ini memang bukan populisme yang dibangun," tegasnya.

Atas munculnya persoalan pengangguran 1000 karyawan Alexis, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta agar mantan karyawan Alexis dilatih untuk bekerja di hotel berbasis syariah. Sandiaga bahkan meminta para pelaku usaha di bidang pariwisata beralih ke wisata halal.

Hal ini disampaikan Sandiaga usai bertemu dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Balaikota, Kamis (2/11). Ia menyatakan Pemprov DKI akan 'menjemput bola' guna menyelesaikan masalah pengangguran yang tercipta dengan tidak beroperasinya Alexis.

"Salah satu kegiatannya adalah membantu Pemprov DKI, begitu kami mendapatkan daftar nama-nama dari staf hotel dari Alexis Group yang harus dilatih, MES sudah bersedia bersama Pemprov DKI, nanti menjadi pendamping untuk konsultasi dan advokasinya. Akan di-retrain dan disalurkan kepada seluruh hotel-hotel berbasis syariah yang sedang berkembang," tutur Sandiaga.

Sandiaga menuturkan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta akan mendata para karyawan Alexis. Namun, pihak Alexis hingga kini belum memberikan data karyawannya.

"Katanya ada yang dirumahkan, mana, rumahnya di mana, namanya siapa, kita akan datangi khusus, dan kita akan melakukan pendampingan," tuturnya.

Sandiaga tidak mengetahui jumlah pasti hotel syariah yang berada di Jakarta. Beberapa di antaranya ialah Hotel Sofyan yang beroperasi di kawasan Menteng dan Tebet, lalu sejumlah hotel lainnya yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

Ia menyampaikan tidak semua karyawan Alexis akan dialihkan ke hotel syariah mengingat jumlahnya mencapai 1.000 orang. Ada pula yang akan dialihkan ke hotel-hotel lainnya.

Sandiaga juga menuturkan keinginannya untuk mengajak para pengusaha pariwisata untuk mengkonversi kegiatannya untuk mendukung wisata halal.

"Kita justru ingin menjemput bola, mendorong mereka berinisiatif untuk mengkonversi kegiatannya untuk mendukung turisme secara keseluruhan pariwisata," ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya