Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA jenis kendaraan dilarang menurunkan atau menaikkan penumpang di depan stasiun Bekasi. Risikonya bakal ditilang atau penahanan kendaraan bila kedapatan melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengungkapkan, kemacetan yang terjadi di depan Stasiun Bekasi memang sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Apalagi, banyak warga yang sudah protes akibat kemacetan yang terjadi sepanjang hari.
“Macet di sini itu sudah tidak kenal waktu, mau pagi, siang hingga malam kedua arah selalu padat,” ujar Yayan, Rabu (1/11).
Yayan menjelaskan, selain angkutan yang ngetem di Jalan Ir H Djuanda tersebut, mereka juga sering menurunkan dan menaikan kendaraan di depan stasiun. Bahkan tukang ojek berbasis aplikasi pun cenderung melakukan hal serupa.
Padahal, kata Yayan, volume kendaraan yang melintasi wilayah tersebut amat tinggi. Sebab, masih ada beberapa warga dari wilayah Tambun dan sekitarnya lebih memilih untuk naik kereta dan turun dari stasiun Bekasi.
“Karena jumlah perjalanan ke arah Cikarang masih sedikit. Jadi warga yang tinggal di perbatasan masih memilih naik dari Stasiun Bekasi. Sehingga jumlah pengurangan penumpang tidak terlalu signifikan,” imbuh Yayan.
Untuk itu, jelas Yayan, pihaknya mengalihkan angkutan umum, tukang ojek dan kendaraan pribadi yang hendak menaikan dan menurunkan penumpang ke jalur ex lahan batu bara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sisi utara Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur. Jalan sepanjang 353 meter tersebut sengaja dibuka sebagai akses agar jalur utama menuju Stasiun Bekasi bebas hambatan.
Meski demikian, Yayan mengaku pengalihan arus angkutan dan kendaraan yang akan menaikan dan menurunkan penumpang ini masih dalam masa uji coba. Petugas Dishub di lapangan masih menyosialisasikan dibukanya jalur khusus angkutan umum tersebut.
Namun, ke depan Yayan menegaskan tak segan memberikan sanksi pada angkutan umum dan kendaraan pribadi yang masih membandel. Adapun sanksi yang diberikan berupa penilangan bekerja sama dengan Kepolisian serta menahan angkutan umum agar tidak bisa lagi beroperasi.
“Ya kalau tidak mau (dikandangkan) begitu harus taat aturan, meski baru uji coba,” tuturnya dia.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi Fatikun Ibnu menyampaikan, jalan yang digunakan sebagai jalur, awalnya merupakan lahan yang dimanfaatkan sebagai kantung parkir penitipan motor oleh salah satu organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi. Namun, saat ini mereka hanya boleh mengelola di bawah jalan yang sudah diaspal oleh pemerintah.
“Jangan sampai ada motor yang diparkir di atas aspal. Itu kuncinya,” ujar Fatikun.
Tiap hari 10 anggota Dishub akan diterjunkan untuk mengawasi para sopir angkutan umum dan kendaraan lainnya. Tujuannya, agar secepat mungkin para pengendara beradaptasi. “Sosialisasi sudah kami lakukan satu bulan lalu, mulai Rabu (1/11) aturan ini berlaku,” tuturnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved