Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membongkar praktik bisnis pupuk palsu di Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebuah pabrik diduga pembuat pupuk palsu di lokasi itu digerebek polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan, penggerebekan dilakukan pekan lalu. Pabrik milik PT Bejo Slamet Jaya itu memproduksi pupuk palsu berlabel NPK Phospate, SP.36, NPK Utama Phoska, dan Maxus.
"Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna, dan garam," kata Adi di pabrik pupuk palsu lawasan Burangkeng, Bekasi, Selasa (31/10).
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 110 ton pupuk palsu. Pupuk itu siap dikirim ke Lampung dan Sumatra. Pelaku, kata Adi, juga mengemas pupuk dengan karung pupuk label terkenal, tapi isinya tidak sesuai kemasan.
"Sebanyak 30 ton sudah bercapkan merek pupuk asli. Sisanya bahan baku pupuk 50 ton, tapi (pupuk palsu) ini tidak beri manfaat apa pun untuk tanaman," ungkapnya.
Pelaku, lanjut Adi, menjual pupuk palsu dengan harga miring. Ia biasa menjual pupuk palsu dengan harga Rp60.000 per 50 kilogram. Sementara, harga aslinya Rp120 ribu per 50 kg.
"Mereka bisa meraup untung sekitar Rp12 juta-Rp15 juta per bulan," ujarnya.
Polisi menangkap delapan orang dalam penggerebekan, tapi hanya pemilik pabrik inisial AR, 38, yang ditetapkan jadi tersangka.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal berlapis. Sederet pasal yang dikenakan yakni Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 60 dan 37 Ayat (1) UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 120 Ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No 7/2014 tentang Pedagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved