Gubernur Banten Tetapkan UMP 2018 Rp2,099 Juta

Antara
31/10/2017 19:56
Gubernur Banten Tetapkan UMP 2018 Rp2,099 Juta
(Ilustrasi)

GUBERNUR Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten pada 2018 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekitar 8,71% dari UMP tahun sebelumnya.

"Sudah saya tandatangani tadi. UMP itu kan jadi acuan untuk menentukan UMK," kata Wahidin di Serang, Selasa (31/10).

Penatapan UMP Banten tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 30 Oktober 2017.

Dalam SK penetapan UMK tersebut tertuang beberapa pertimbangan, di antaranya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum.

Adapun acuan sebagai dasar adalah sejumlah aturan seperti UU No 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), UU No 21/1987 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No 23/2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 78/2015 tentang Pengupahan, Kepres No 107/2004 tentang Dewan Pengupahan, Inpres No 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum.

Sementara itu, kebijakan besaran UMP Banten 2018 yang sesuai dengan PP 78 dalam SK yang ditandatangani oleh Wahidin tersebut, memperhatikan tiga hal, yakni, pertama surat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri Nomor B.337 tertanggal 13 Oktober 2017 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahhun 2017.

Kedua, Surat Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561 tertanggal 24 Oktober 2017 perihal Pertimbangan/Saran Penetapan UMP 2018, dan ketiga Nota Dinas Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi Nomor 561 tanggal 24 Oktober 2017 perihal Penyempurnaan Draf dan Paraf Koordinasi Surat Keputusan.

Wahidin mengatakan, apa yang telah diputuskan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan. Itu pun harus dilakukan nanti oleh bupati dan wali kota dalam merekomendasikan UMK (upah minumum kabupaten/kota) 2018," katanya.

Proses dan tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu pihaknya berharap, usulan dari kabupaten/kota harus memperhatikan PP 78/2018 tentang Pengupahan.

"Tidak boleh ada opsi-opsian dan tidak perlu ada himbauan dari gubernur. Aturannya sudah jelas, usulkan ke provinsi sesuai peraturan," kata Wahidin seusai menghadiri Paripurna di DPRD Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi, didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Karna Wijaya, mengaku, proses penetapan UMP 2018 sudah sesuai dengan prosedur dan perundangan yang berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi kepada semua pemangku kepentingan khususnya dalam pengupahan yang telah mengawal penetapan UMP 2018, sehingga penetapan UMP aman dan sesuai regulasi. Selain itu hubungan industrial tetap harmonis dan kondusif," katanya.

Ia berharap bupati/wali kota merekomendasikan besaran UMK 2018 minimal sesuai UMP sebagai acuan batas wilayah.

"Artinya bupati dan wali kota tidak mengusulkan UMK dibawah nilai UMP," kata Alhamidi.

Selain itu, Disnakertrans Banten mengharapkan agar dalam penetapan UMK 2018 juga berlangsung aman dan kondusif serta keputusannya dapat diterima semua pihak. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya