Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU tersangka atas nama Subarna Ega masih buron. Ia ialah tukang las yang turut disangka bersalah dalam kasus ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten.
"Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi dari tersangka Subarna Ega," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (31/10).
Argo mengatakan, penyidik susah melakukan pencarian ke keluarga Subarna di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun, Subarna diketahui tak kunjung pulang seusai insiden ledakan.
"Artinya belum kembali. Kami masih menunggu identifikasi pihak DVI," ungkapnya.
Polisi belum bisa menyimpulkan, Subarna kabur atau justru jadi salah satu korban tewas, yang belum teridentifikasi. Polisi masih memastikan keberadaan Subarna.
Subarna jadi satu dari tiga tersangka kasus ledakan pabrik mercon di Kosambi. Tukang las di pabrik itu disangka bersalah, lantaran keterangan saksi mengatakan kalau api berasal dari percikan las.
Subarga dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
Sementara dua tersangka lainnya ialah bos pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara, pasal yang menjerat Andria sama dengan Subarna. Indra dan Andria sudah ditahan. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved