Polisi sudah Periksa 23 Saksi Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi

Arga Sumantri
31/10/2017 17:58
Polisi sudah Periksa 23 Saksi Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi
(ANTARA)

POLISI sudah memeriksa 23 orang terkait kasus ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Dua di antaranya merupakan petinggi pabrik sekaligus tersangka yang kini sudah ditahan.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan pada mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (31/10).

Argo mengatakan, saksi yang diperiksa antara lain karyawan atau korban yang selamat dan masih hidup dari peristiwa tersebut. Polisi juga memeriksa orang-orang di sekitar lokasi yang dianggap mengetahui kejadian.

"Jadi 21 saksi dan 2 orang tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap Argo.

Polisi tengah menyusun daftar saksi lain yang bakal diperiksa. Jika memang diperlukan, para saksi bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus ledakan pabrik petasan yang merenggut puluhan nyawa, yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan, Andria Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega.

Indra dan Andria sudah ditahan. Sedangkan, Subarga, masih belum diketahui keberadaannya.

Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan, Andria dan Subarna dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya