Bos Pabrik Petasan Kemungkinan Akan Dijerat UU Perlindungan Anak

Arga Sumantri
31/10/2017 17:18
Bos Pabrik Petasan Kemungkinan Akan Dijerat UU Perlindungan Anak
(ANTARA)

POLISI membuka peluang menjerat tersangka ledakan pabrik mercon di Kosambi dengan undang-undang perlindungan. Sebab, diduga kuat pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu memperkerjakan anak di bawah umur.

"Kami analisa kembali untuk kasus perlindungan anak. Kalau bukti-bukti yang lain cukup, nanti kami masukkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

Saat ini, polisi juga tengah fokus menggali keterangan sejumlah pekerja pabrik mercon yang di bawah umur. Polisi juga meminta keterangan sang orang tua guna mengetahui latar belakang anaknya bekerja di pabrik.

Argo mengatakan tentu banyak kemungkinan anak yang masih di bawah umur bekerja di pabrik. Bisa karena ikut orang tua, atau semata faktor kesulitan ekonomi. "Dan untuk membantu orang tuanya menambah nafkah, kita masih penyelidikan," ungkap Argo.

Dugaan PT Panca Buana Cahaya Sukses memperkerjakan anak-anak di bawah umur bukan isapan jempol. Sejumlah korban teridentifikasi diketahui masih kategpri anak di bawah umur.

Sebut saja, tiga jenazah yang terdientifikasi, yakni Surnah (14), Nilawati (17) dan Unia (14). Korban lain, bernama Siti Fatimah, yang meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang, baru berusia 15 tahun.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus ledakan pabrik mercon yang merenggut puluhan nyawa, yakni bos pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega.

Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan, Andria dan Subarga dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya