Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tak memproses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel alias Alexis. Sebelum diproses, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi memastikan izin Alexis sudah habis sejak bulan lalu.
"Sejak 29 Agustus 2017. Jadi mereka ngajukan (permohonan TDUP) saat izinnya habis, mereka baru melakukan perpanjangan," kata Edy saat dihubungi wartawan, Senin, 30 Oktober 2017.
Edy menjelaskan, PT Grand Ancol Hotel sudah mengajukan permohonan perpanjangan TDUP sesudah masa expired. DKI pun langsung memproses permohonan perizinan tersebut.
"Saat itu kan posisinya sudah habis. Kita kan enggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian, nah sekarang sudah kita jawab deh," jelas Edy.
Edy tak merinci secara detail alasan penutupan dua izin usaha yang dikelola Alexis. Dia hanya mengatakan penghentian proses hanya dilakukan atas laporan masyarakat dan imbauan.
"Lebih kepada gentlement agreement, pihak pemerintah dan pihak swasta berkewajiban untuk menjaga kenyamanan masyarakat," tegas dia.
Dinas PM-PTSP menolak proses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Griya Pijat dan Hotel atas nama pengelola PT Grand Ancol Hotel. Surat dikeluarkan per 27 Oktober 2017 dan ditandatangani oleh Edy Junaedi. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved