Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam insiden ledakan pabrik mercon di Kecamatan Kosambi, Kebupaten Tangerang, Banten. Dalam olah TKP, polisi juga tidak menemukan adanya jalur evakuasi yang dimiliki pabrik tersebut.
"Dari hasil olah TKP, kita belum mendapatkan pintu yang dinamakan pintu evakuasi, karena sekeliling perusahaan tersebut adalah tertutup rapat, baik sisi kanan, belakang dan samping kiri perusahaan tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin 30 Oktober 2017.
Harry menjelaskan, pintu utama yang dimiliki pabrik tersebut merupakan pintu pagar besi panjang yang berada di depan pabrik. Saat kejadian, pekerja tidak bisa melalui pintu tersebut karena sudah dikepung asap dan api.
Sementara itu untuk korban yang selamat, lanjut Harry, saat itu dilakukan penjebolan terhadap tembok beton yang memagari perusahaan.
"Masyarakat bersama anggota brimob yang ada di sekitar TKP, melakukan pembobolan ataupun pembongkaran tembok beton yang ada di sebelah kanan tempat kejadian tersebut," jelas Harry.
Sebanyak 48 Jumlah korban tewas dalam insiden ledakan pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kecamatan Kosambi, Kebupaten Tangerang. Satu di antaranya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Tangerang. Sementara, masih ada 3 lagi yang masih dicari keberadaannya.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved