Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR PT Asuransi Alianz Life Indonesia Joachim Wessling yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa. Untuk itu, penyidik berencana untuk berkoordinasi dengan Interpol untuk mengetahui keberadaannya.
"Sudah beberapa kali mangkir, tersangka tidak kooperatif. Kami koordinasi interpol jika kemungkinan tersangka ada di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (29/10).
Argo menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan. Tersangka lainnya, Yuliana Firmansyah, yang menjabat sebagai Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia telah diperiksa pada 18 Oktober 2017 lalu. Polisi menanyakan berkaitan dengan syarat-syarat serta cara mengklaim biaya perawatan rumah sakit.
Diberitakan, kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan keduanya karena merasa telah ditipu dalam proses pencairan klaim.
"Perusahaan Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah secara halus, tapi melanggar hukum. Dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim ditolak," kata Alvin, beberapa waktu lalu.
Pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved