Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN menetapkan tiga orang tersangka dari insiden terbakarnya pabrik petasan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga orang tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 28 Oktober 2017.
Argo menjelaskan, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," jelas Argo.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved