Tiga Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gudang Petasan

Deny Irwanto
28/10/2017 13:26
Tiga Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gudang Petasan
(Petugas dari Kepolisian Daerah Metro Jaya berjaga di lokasi pabrik kembang api yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10)---AFP/DEMY SANJAYA)

KEPOLISIAN menetapkan tiga orang tersangka dari insiden terbakarnya pabrik petasan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga orang tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 28 Oktober 2017.

Argo menjelaskan, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," jelas Argo.

Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya