Komnas HAM : Kebakaran Pabrik Mercon Tragedi Perburuhan Terburuk

Muhammad Fauzi
27/10/2017 18:05
Komnas HAM : Kebakaran Pabrik Mercon Tragedi Perburuhan Terburuk
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan kejadian terbakarnya pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi Tangerang yang menewaskan 47 jiwa dan puluhan luka-luka. Sebagian diantaranya buruh perempuan dan anak-anak yang masih di bawah umur.

Dari hasil investigasi Komnas HAM perusahaan tidak mematuhi standar keamanan dan keselamatan kerja (K3). Juga melanggar peraturan ketenagakerjaan karena mempekerjakan buruh tanpa perlindungan atas hak-haknyanya dan dengan upah di bawah UMR.

Temuan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Siane Indriani dalam rilis yang diterima Media Indonesia, hari ini.

Siane yang mewawancarai beberapa korban dalam kejadian itu menuturkan, buruh di bagian pengepakan mendapat upah Rp40 ribu perhari dengan target 1.000 pak kembang api per hari per kelompok yang terdiri dari lima orang. Mereka bekerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Salah satu buruh perempuan yang menjadi korban kepada Siane menjelaskan, dia baru bekerja enam hari di sana. Dia tidak mampu memenuhi target yang seharusnya sehari, dia selesaikan dalam dua hari. Akibatnya, upahnya dipotong menjadi Rp25 ribu rupiah per hari karena tidak memenuhi target.

Jika dihitung per bulan, dia masuk terus selama sebulan hanya menerima upah Rp1,04 juta saja. Nilai itu jauh di bawah UMR.

Ia mengaku banyak diantara para buruh di sana masih di bawah umur. Termasuk salah seorang korban yang dirawat di RSUD Tangerang yang bernama Siti Fatimah (15 tahun). Bahkan beberapa buruh di sana masih berusia 13 tahun.

Ia diajak saudaranya bekerja di sana, secara borongan. Tak ada syarat umur, tidak ada kontrak kerja, juga tidak ada tunjangan apapun. Baik uang makan atau uang kesehatan karena proses rekrutmen secara borongan dan sepertinya statusnya buruh tidak tetap. Maka bisa diduga setiap hari belum tentu pekerja yang sama yang masuk kerja hari itu.

Saat kejadian, ungkap Siane, banyak saksi yang melihat pekerja bangunan yang sedang mengelas atap. Diduga percikan api las mengenai tumpukan kembang api sehingga langsung cepat terbakar. Membuat semua buruh panik berebut keluar.

Dari wawancara yang dilakukan, Komnas HAM mengungkap fakta saat kejadian tidak ada alat pemadam kebakaran dan tidak ada Satpam yang menjaga pabrik. Pintu utama hanya satu sehingga banyak yang terjebak dan tewas terbakar.

Komnas HAM menilai, ini tragedi kemanusiaan sekaligus tragedi ketenagakerjaan terburuk sepanjang abad ini. Bagaimana mungkin memproduksi barang berbahaya dilakukan dengan mekanisme jauh dari standar keselamatan dan kesejahteraan, sehingga menimbulkan korban dengan jumlah fantastis sebanyak 47 orang tewas.

"Semua pihak termasuk pemerintah harus ikut bertanggungjawab atas tragedi yang memilukan ini," tandas Siane. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya