Perusahaan Diduga Langgar Sistem Manajemen K3

26/10/2017 18:57
Perusahaan Diduga Langgar Sistem Manajemen K3
(ANTARA/Muhammad Iqbal)

PERISTIWA ledakan pabrik petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (26/10) siang, diduga karena perusahaan melanggar aturan perundangan.

Pelanggaran itu ada pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam Pasal 15 UU tentang K3 tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja, dapat dihukum 3 bulan penjara.

Ledakan yang menewaskan lebih kurang 47 pekerja tersebut, diduga karena pekerja selama bekerja tidak dilengkapi alat perlindungan diri (APD) selama bekerja. Selain itu akses pintu darurat yang tidak ada atau tidak dapat diakses. Dugaan bahwa perusahaan tidak dilengkapi alat pemadam juga menyebabkan korban yang jatuh sangat banyak.

Labor Institute Indonesia berpendapat bahwa sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang ada saat ini masih sangat lemah. Pemahaman dan pengetahuan pekerja akan mengantisipasi bahaya kebakaran di tempat kerja juga sangat minim, dikarenakan pengawasan ketenagakerjaan yang paham akan Sistem K3 juga masih lemah.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (26/10), Labor Institute Indonesia menduga selain itu, budaya K3 dengan pemberian sertifikat zero accident diduga hanya permainan oknum pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Perusahaan.

"Untuk itu kami mengimbau agar Kementrian Ketenagakerjaan perlu segera melakukan revisi atas UU No.1 tahun 1970 tentang K3 ini, karena sudah out of date. Menteri Ketenagakerjaan juga harus segera mengirimkan team investigasi atas ledakan pabrik Petasan yang memakan korban jiwa yang cukup banyak. Bila perlu pemilik perusahaan segera dikenakan sanksi hukum," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya