Polisi Selidiki Beredarnya Video Mesum Alumnus UI

Arga Sumantri
26/10/2017 12:37
Polisi Selidiki Beredarnya Video Mesum Alumnus UI
(ANTARA)

Polisi menyelidiki beredarnya video porno yang diduga melibatkan salah satu alumni Universitas Indonesia. Video mesum itu viral dan dinilai meresahkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, video diduga tersebar dari pemilik akun media sosial atas nama Hanna Annisa. Satuan Reskrim Polres Depok mengantongi informasi itu pada Rabu 25 Oktober 2017.

"Selanjutnya petugas membuat Laporan Informasi untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau UU 44/2008 tentang Pornografi," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis 26 Oktober 2017.

Analisis awal video, salah satu pemeran perempuan dalam video persetubuhan itu disinyalir mantan mahasiswi UI. Namun, polisi masih menyelidiki, dan tengah meminta konfirmasi langsung kepada pihak UI hari ini.

"Masih melakukan koordinasi dengan pihak kampus dimaksud," ucapnya.

Argo mengatakan, lokasi pembuatan video porno itu masih dalam penelusuran polisi. Termasuk, sumber awal penyebar video tak pantas itu di media sosial.

"Petugas akan memaksimalkan penyelidikan untuk mendapatkan data atau identitas laki-laki dan perempuan dalam video persetubuhan tersebut untuk kemudian melakukan langkah-langkah lebih lanjut," beber Argo.

Penjelasan Kampus

Kantor Humas dan Komunikasi Informasi Publik Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti mengatakan, pihaknya sudah mengecek nama pelaku video porno yang meresahkan itu. Hasil pengecekan, kata Rifelly, pemeran di video porno itu merupakan alumni dan sudah tidak tercatat sebagai mahasiswi UI.

"Sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly kepada Metrotvnews.com.

Sebuah video mempertontokan adegan persetubuhan diduga terjadi di Depok, viral di media sosial. Video berdurasi lima menit itu dinilai meresahkan lantaran tersebar di media sosial dan grup aplikasi pesan singkat. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya