Korban Crane Jatuh di Mekah tidak Dapat Ganti Rugi

Gana Buana
25/10/2017 18:19
Korban Crane Jatuh di Mekah tidak Dapat Ganti Rugi
(AP Photo/Mosa'ab Elshamy)

DUTA Besar Republik Indonesia (RI) untuk Saudi Arabia Agus Maftuh mengaku sudah mendengar putusan pengadilan Makkah yang menyatakan korban peristiwa crane 2015 tidak akan mendapatkan diyyah.

Arti dari putusan ini adalah pemilik crane Bin Ladin Corp tidak berkewajiban membayar diyyah (ganti rugi).

“Ini berbeda dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan mamlakah,” ungkap Agus melalui pesan singkat pada Media Indonesia, Rabu (23/10).

Agus menjelakan, putusan pengadilan Makkah berbeda dengan putusan ganti rugi mamlakah. Putusan itu hanya menjelaskan adanya unsur ketidaksegajaan atau kelalaian sohibul crane.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan yang sudah disiapkan Raja Arab Saudi,” papar Agus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya