Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUTA Besar Republik Indonesia (RI) untuk Saudi Arabia Agus Maftuh mengaku sudah mendengar putusan pengadilan Makkah yang menyatakan korban peristiwa crane 2015 tidak akan mendapatkan diyyah.
Arti dari putusan ini adalah pemilik crane Bin Ladin Corp tidak berkewajiban membayar diyyah (ganti rugi).
“Ini berbeda dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan mamlakah,” ungkap Agus melalui pesan singkat pada Media Indonesia, Rabu (23/10).
Agus menjelakan, putusan pengadilan Makkah berbeda dengan putusan ganti rugi mamlakah. Putusan itu hanya menjelaskan adanya unsur ketidaksegajaan atau kelalaian sohibul crane.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan yang sudah disiapkan Raja Arab Saudi,” papar Agus. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved