BPKN Minta BPOM-MUI Investigasi Minuman Keras Berlabel Halal

MICOM
25/10/2017 08:34
BPKN Minta BPOM-MUI Investigasi Minuman Keras Berlabel Halal
(halalfocus.net)

WARGA Depok Jawa Barat sempat dikejutkan dengan beredarnya minuman keras berlabel halal. Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rizal E. Halim meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi terkait beredarnya informasi adanya minuman Whiskey Arkay yang berlabel halal itu.

"BPOM dan MUI agar segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Apalagi diberitakan minuman keras ini ternyata telah bertahun-tahun beredar di Indonesia," kata Rizal di Depok, Rabu (25/10). Ia mengatakan label halal yang tercantum dalam minuman tersebut berbedar dengan label halal yang dikeluarkan MUI.

Rizal meminta BPOM mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran atas beredarnya minuman tersebut. Masyarakat khususny konsumen harus diberi perindungan dalam memenuhi hak-haknya yang telah diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.

Di sisi lain lanjut dia pelaku usaha dilarang untuk memperdagangan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU No. 8/1999. Rizal juga mendesak BPOM melakukan investigasi terkait label halal tersebut dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya