Keberlangsungan MRT Jakarta Sudah Dipastikan 30 Tahun ke Depan

Intan Fauzi
25/10/2017 07:54
Keberlangsungan MRT Jakarta Sudah Dipastikan 30 Tahun ke Depan
(Pekerja mengecek kondisi pembangunan terowongan mass rapid transit (MRT) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, kemarin. -- MI/Ramdani)

PEMPROV DKI Jakarta bersama dengan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menandatangani perjanjian penyelenggaraan. Perjanjian itu memastikan keberlangsungan MRT Jakarta 30 tahun ke depan.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Agung Wicaksono menjelaskan, perjanjian penyelenggaraan merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Di dalamnya mengatur, badan usaha setelah ditunjuk sebagai penyelenggara harus memiliki perjanjian penyelenggara antara badan usaha dengan menteri atau kepala daerah.

Seperti diketahui, MRT Jakarta sejak 6 Oktober 2017 ditunjuk sebagai operator utama dalam pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD). Dengan demikian perjanjian penyelenggaraan itu akan memperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 140 Tahun 2017 yang menjadi dasar penunjukkan MRT Jakarta sebagai operator utama.

“Ini konsensi antara pemerintah dengan operator yang mengatur hak dan kewajiban MRT Jakarta 30 tahun ke depan dalam pengoperasian. Kita harus jaga keberlangsungannya,” ujar Agung di Kantor MRT Jakarta, Gedung Wisma Nusantara, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.

Agung mengapresiasi respon cepat Pemprov DKI Jakarta setelah Pergub penunjukkan MRT Jakarta terbit. Perjanjian penyelenggaraan ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelang akhir jabatannya.

“Hari Jumat kemarin beliau gentleman menuntaskan hal-hal yang fundamental, setelah rapat berbulan-bulan,” kata dia.

Perjanjian itu memastikan MRT Jakarta akan terus mendapatkan subsidi dari pemerintah, memastikan penetapan tarif sesuai yang ditentukan pemerintah, dan memastikan MRT Jakarta memiliki hak pengelolaan TOD secara umum.

Agung mengatakan, MRT Jakarta ini akan menjadi perwakilan dari Pemprov DKI untuk bermitra dengan pihak swasta dalam mengelola TOD sehingga MRT Jakarta berbisnis atas nama Pemprov DKI. Dalam pengembangan kawasan TOD, MRT Jakarta mengelola bisnis periklanan, jaringan telekomunikasi, hingga retail.

“MRT punya hak wakil DKI untuk bermitra, akan lebih sehat perusahaan daripada bergantung pada apa yang diputuskan pemerintah,” ujar Agung.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya