Dua Pembunuh Sadis Keluarga di Pulomas Ajukan Banding

Arga Sumantri
24/10/2017 16:11
Dua Pembunuh Sadis Keluarga di Pulomas Ajukan Banding
(MI/M. Irfan)

Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dan Erwin Situmorang akan mengajukan banding. Keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus perampokan disertai pembunuhan sadis satu keluarga di Pulomas.

Kuasa hukum keduanya, Amudi Sidabutar mengatakan, akta banding sudah resmi ditandatangani, Senin 23 Oktober 2017. Berkas banding segera dikirim ke Pengadilan Tinggi.

"Sidang sebelumnya kan hanya verbal, itu kan tidak cukup. Jadi kemarin kita sudah ajukan secara formal," kata Amudi saat dikonfirmasi, hari ini.

Amudi menjelaskan, saat ini pihaknya masih merampungkan memori banding. Amudi tengah mengupayakan berkas rampung dalam dua pekan. "Memorinya baru kita susun. Dua minggu lagi kita usahakan segera," ucapnya.

Ius Pane, 46, dan Erwin Situmorang, 34, divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Timur. Sementara, satu tersangka lain, Alfin Bernius Sinaga, 31, divonis penjara seumur hidup.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana pada sidang tuntutan, Selasa 19 September 2017.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Gede Ariawan, mengatakan, hal yang memberatkan yakni aksi mereka dinilai kejam dengan memasukkan korban ke dalam kamar mandi yang sempit sekaligus menguncinya dari luar. Akibatnya, enam dari 11 korban yang dikunci itu meninggal.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen. Sebab, ruangan tempat menyekap 11 orang tidak memiliki ventilasi.

Majelis hakim juga menilai aksi bejat terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban selamat, utamanya korban atas nama Zanette Kalila, 13, putri dari Dodi Triono. Majelis hakim tak memasukkan satu poin pun hal yang dinilai dapat meringankan terdakwa. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya