Bareskrim Polri Terus Proses Laporan Terkait Anies Baswedan

Antara
20/10/2017 17:42
Bareskrim Polri Terus Proses Laporan Terkait Anies Baswedan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

Penyidik Bareskrim Polri masih mengkaji sejumlah laporan masyarakat dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Masih dikaji. Kalau ternyata unsur tindak pidananya memenuhi maka disampaikan ke direktorat yang menangani," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Ia menambahkan jika ada laporan yang isi laporannya sama, maka laporan-laporan tersebut akan disatukan. Nantinya setelah dikaji, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait di antaranya pelapor, saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.

Sementara pihak terlapor baru akan dipanggil setelah penyidik selesai mendapat keterangan dari pihak-pihak yang lain. "Nanti, itu belakangan,
(pemeriksaan) saksi-saksi dululah," katanya.

Sebelumnya anggota ormas Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan penggunaan kata pribumi dalam pidato Anies usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Dalam laporannya tersebut, Jack Boyd didampingi organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI). Laporan ini terdaftar dengan nomor LP1072/X/2017/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017.

Dalam laporan itu, Anies dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Jack, dengan menggunakan istilah pribumi, Anies bisa dianggap telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 26/1998 yang melarang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi untuk menyebut warga negara.

Inpres tersebut melarang penggunaan kata pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintahan.

Tak hanya itu, Anies dinilai telah mengabaikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyertakan video rekaman pidato
Anies kepada polisi sebagai barang bukti.

Berikut petikan pidato Anies yang menjadi kontroversi tersebut: "Jakarta ini satu dari sedikit kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat, penjajahan di depan mata, selama ratusan tahun. Di tempat lain mungkin penjajahan terasa jauh, tapi di Jakarta bagi orang Jakarta yang namanya kolonialisme itu di depan mata. Dirasakan sehari hari. Karena itu, bila kita merdeka maka janji-janji itu harus terlunaskan bagi warga Jakarta."

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai Jakarta ini seperti yang dituliskan pepatah Madura itik telor, ayam sengiremi. Itik yang bertelor, ayam yang mengerami." (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya