120 Warga Dihukum karena Menyampah

Ths/J-1
11/3/2015 00:00
120 Warga Dihukum karena Menyampah
(MI/ARYA MANGGALA)
SEBANYAK 120 warga Jakarta Utara yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di 40 titik fasilitas umum kemarin mengikuti sidang yustisi di Ruang Posko 13 Sensus BMD, Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Mereka harus membayarkan denda sebesar Rp101.000 subsider 10 hari kurungan karena melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Sebagian besar dari warga mengaku kapok dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan.

Diyono, warga RT 1/RW 07, Pademangan Barat, Penjaringan, mengaku membuang sampah di Pasar Rajawali seusai berjualan.

"Kapok saya kena tilang. Enggak nyangka bakalan seperti ini."

Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi mengatakan operasi yustisi tersebut dimaksudkan agar warga dapat lebih tertib membuang sampah dan menjaga kebersihan.

Menurut Rustam, operasi tangkap tangan akan rutin dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi masyarakat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya